Polisi Tangkap Nelayan Perdagangkan Belangkas yang Dikirim ke Thailand

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Minggu, 03 April 2022
0 dilihat
Polisi Tangkap Nelayan Perdagangkan Belangkas yang Dikirim ke Thailand
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menginterogasi pelaku. Foto: Humas Polda Sumut

" Dit Polairud Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan pengirim atau penjulan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas) "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan pengirim atau penjulan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas).

Seorang nelayan turut diamankan dalam kasus perdagangan satwa dilindungi itu. Dia adalah MAN (39), warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu. Pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih insentif.

"Iya, pelaku masih dilakukan pemeriksaan. Dia mengakui menggeluti bisnis perdagangan Belangkas itu dengan keuntungan 100 persen dari jumlah modal," ungkap Hadi, kepada awak media, Minggu (3/4/2022).

Pelaku diamankan dari rumahnya karena menampung satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah. Membeli satwa itu dari nelayan di daerah itu, lalu dikumpuli dan dijual kembali.

"Dia (pelaku) ditangkap di rumahnya di Desa Kuala Lama, Dusun III, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai dia menampung satwa laut yang dilindungi. Dari rumahnya didapati barang bukti 154 ekor Belangkas, yang diletakkan di samping rumahnya," tutur Hadi.

Baca Juga: Duduk di Kursi Pesakitan, Mantan Kades Lagasa Muna Didakwa Korupsi DD Rp 565 Juta

Hadi menuturkan, tersangka MAN mengakui menampung Belangkas dari nelayan dengan harga Rp 10 ribu per ekor dan kembali dijual kepada seseorang berinisal J (DPO), warga Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara dengan harga Rp 20 ribu ekor.

"100 persen keuntungannya. Dalam penangkapan itu kami menyita barang bukti polipom berisikan Belangkas sebanyak 26 ekor Belankas yang sudah mati, 2 plastik telur Belangkas dengan berat 2,8 kg, 1 blok catatan berisi catatan  hasil jual beli Belangkas serta, 3 goni berisi 128 ekor Belangkas dalam keadaan hidup," tambahnya.

Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk Polisi

Hadi menjelaskan, barang bukti 150 ekor Belangkas itu nantinya akan dikirim ke luar negeri Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan. Karena satwa laut dilindungi ini memiliki khasiat untuk kesehatan penyakit HIV/AIDS.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti ratusan ekor Belangkas sudah dibawa ke Markas Komando untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia ditangkap Jumat 1 April 2022 kemarin, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga