Tabrak Mobil Petugas Kepolisian, Terduga Jaringan Kurir Ganja Ditangkap

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 17 Juni 2023
0 dilihat
Tabrak Mobil Petugas Kepolisian, Terduga Jaringan Kurir Ganja Ditangkap
Kedua pelaku bersama dengan barang bukti ganja ketika diamankan petugas kepolisian. Foto: Humas Polda Sumatera Utara

" Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, menangkap kurir narkotika jenis ganja sebanyak 267 Kg, di Kabanjahe-Merek, Bandar Tongging, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sabtu (17/6/2023) siang "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, menangkap kurir narkotika jenis ganja sebanyak 267 Kg, di Kabanjahe-Merek, Bandar Tongging, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sabtu (17/6/2023) siang.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan, adanya penangkapan dua kurir ganja itu. Keduanya warga Aceh.

"Sapuan alias I (22) warga Dusun Paya Jeget Desa Paya Jeget, Kecamatam Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah dan S (29) warga Desa Jempa Kota Bahagia Kabupaten Abdya Aceh Barat Daya," kata Hadi Wahyudi.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap TNI Bawa Narkoba, Anggota Polri Ini Diduga Konsumsi Sabu Bareng Rekannya

Diakui Hadi, penangkapan itu terjadi Rabu (14/6/2023) petang. Di saat itu, tim anti narkoba mendapatkan informasi akan melintas dua kurir narkotika jenis ganja dengan menggunakan mobil Toyota Rush warna putih BK 1132 NAW.

"Saat mobil yang dicurigai melintas, langsung diikuti dan akhirnya coba dihentikan," kata Hadi.

Akan tetapi, upaya itu tidak berhasil. Karena, kawanan pelaku ini menabrak mobil petugas kepolisian dan langsung melarikan diri ke wilayah perkebunan di daerah itu.

"Pelaku melarikan diri ke daerah perkebunan, petugas melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku dan berhasil ditangkap di perkebunan masyarakat. Lalu tim bersama sama dengan pelaku melakukan pemeriksaan terhadap mobil pelaku itu," tuturnya.

Hadi mengaku, mereka juga mengajak kepala desa setempat dan beberapa orang warga untuk memeriksa kendaraan pelaku itu.

"Dari dalam mobil ditemukan 17 goni berisi ganda dengan total berat mencapai 267 Kg. Untuk saat ini, kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," terangnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi menambahkan, kedua pelaku ini masuk kategori kurir.

Baca Juga: Polisi Kejar-kejaran dengan Kurir Narkoba di Sumatera Utara

"Jadi, setelah dilakukan pemeriksaan. Keduanya mengaku mendapatkan perintah dari J. Untuk dihantarkan ke Kota Medan, ganja itu dari Aceh," ungkap Yemi.

Perwira polisi itu mengaku, mereka mendapatkan atensi dari pimpinan untuk mengungkap segala bentuk praktek tindak pidana narkotika.

"Jadi, kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Pengakuan kedua pelaku mereka baru sekali bekerja mengantarkan ganja itu. Tapi keterangan itu akan kami kembangkan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga