Pemkab Buton Selatan Pimpin Workshop Pengisian Statistik Sektoral
Reporter
Kamis, 31 Oktober 2024 / 4:13 pm
BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan menggelar workshop pengisian statistik sektoral di Ruang Aula Bupati Buton Selatan, Batauga, pada Kamis (31/10/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Parinringi, yang diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buton Selatan, Zainal, menjelaskan bahwa statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam melaksanakan tugas pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Kegiatan statistik sektoral ini diperoleh dari hasil survei dan kompilasi seluruh administrasi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik dan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 4 Tahun 2019 tentang Norma Standar Prosedur Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Zainal menekankan, kegiatan ini sangat penting dalam pelaksanaan dan pengembangan pembangunan daerah Kabupaten Buton Selatan.
Ia menambahkan bahwa statistik sektoral yang diperoleh melalui survei dan kompilasi produk administrasi harus mengajukan rekomendasi kegiatan statistik melalui aplikasi Gromatik untuk menghindari duplikasi kegiatan statistik.
Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pekan Imunisasi Nasional Polio
Ia juga menilai bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai wali data perlu mengelola data secara integratif, sehingga persediaan data statistik sektoral di Pemerintahan Buton Selatan dapat menjadi memadai.
Dalam kesempatan tersebut, Zainal kembali mengingatkan bahwa data daerah saat ini merupakan kebutuhan penting bagi instansi tertentu.
Ia menegaskan bahwa data adalah kekayaan baru bagi Bangsa Indonesia, bahkan lebih berharga daripada minyak.
Zainal menghimbau agar semua pihak bersama-sama membangun tekad dalam semangat persatuan untuk bekerja keras dan cerdas dalam pengelolaan data yang lebih baik di Kabupaten Buton Selatan.
“Workshop pengisian kegiatan statistik sektoral ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada organisasi perangkat daerah mengenai pentingnya rekomendasi statistik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Data Centre Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buton Selatan, La Mariso, melaporkan persiapan pelaksanaan kegiatan workshop tersebut.
Ia mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
Juga berdasarkan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Bupati No. 21 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Satu Data di Kabupaten Buton Selatan, serta Surat Keputusan Bupati tahun 2023 tentang Pembentukan Forum Satu Data untuk mewujudkan standar statistik nasional.
Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Teken Kesepakatan Optimalisasi PAD Sulawesi Tenggara
Kegiatan ini juga bertujuan sebagai bahan monitoring dan pelaporan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Ia menyampaikan bahwa tujuan workshop ini adalah untuk memberikan pemahaman orientasi kepada perangkat daerah terkait rekomendasi dan meta dalam pelaksanaan statistik sektoral, menghindari duplikasi kegiatan statistik sektoral, menyusun basis data statistik sektoral, dan mendorong perolehan hasil serta data secara teknis.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Tim Forum Satu Data, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buton Selatan sebagai wali data, berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten Buton Selatan sebagai pembina data sektoral. (B-Adv)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS