Pemkab Buton Selatan Resmi Batalkan Pelantikan ASN Rezim Pj Bupati Ridwan Badallah

Ali Iskandar Majid

Reporter

Senin, 11 Agustus 2025  /  9:15 pm

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Buton Selatan, La Ode Darussalam, saat dikonfirmasi awak media perihal SK Nomor 40, Senin (11/8/2025). Foto: Ali Iskandar Majid/telisik

?BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan akhirnya membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 40 tentang pelantikan sejumlah ASN yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Buton Selatan sebelumnya, Muhammad Ridwan Badallah.

Pencabutan SK Nomor 40 ini, yang merupakan perintah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus membatalkan pelantikan para ASN yang dilakukan Ridwan Badallah pada 18 Februari 2025 lalu.

?Tindakan tersebut diambil usai Pemkab Buton Selatan banyak menerima tekanan dari publik perihal pencabutan SK Nomor 40 yang dinilai banyak mengulur waktu.?

Baca Juga: Ribuan Honorer Muna Tuntut Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Buton Selatan, La Ode Darussalam, membernarkan pencabutan SK Nomor 40. Dengan demikian para ASN yang sebelumnya nonjob dikembalikan pada jabatan definitif semula atas perintah dari BKN.?

Perihal akan adanya rotasi jabatan, Darus mengatakan akan diumumkan setelah ini oleh Bupati Muhammad Adios. Pencabutan SK Nomor 40 tersebut berlaku terhitung Senin (11/8/2025).?

?"Saya sampaikan bahwa SK 40 resmi dicabut dan sudah berlaku mulai sore hari ini," tandas Darus.

?Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan, Dodi Hasri, mengatakan langkah yang diambil oleh Pemkab Buton Selatan merupakan keputusan yang tepat, meskipun terkesan lambat.?

Baca Juga: Kebakaran Rumah PNS Merembet ke Dua Rumah Tetangga di Wangi-Wangi Wakatobi

?Dodi berharap usai pencabutan SK Nomor 40, Pemkab Buton Selatan segera melakukan progres percepatan pembangunan seperti reformasi birokrasi maupun pembangunan infrastruktur.?

?Terkait adanya evaluasi, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Muhammad Adios yang mempunyai kewenangan untuk mengurus hal tersebut.?

?"Ini langkah bagus walaupun terlambat namun di sisi lain kami apresiasi," kata Dodi. (B)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS