Pemkab Buton Selatan Teken Kesepakatan Optimalisasi PAD Sulawesi Tenggara
Reporter
Kamis, 31 Oktober 2024 / 3:57 pm
BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan turut menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.
Acara tersebut dihadiri oleh 17 kepala daerah kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tenggara. Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, menyatakan komitmennya untuk mengoptimalkan PAD dari sektor pajak demi mengurangi ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurut Andap, dana transfer pusat saat ini mencapai 63,97 persen dari total anggaran, sementara PAD Provinsi Sulawesi Tenggara hanya menyumbang 36,02 persen.
Optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada dana pusat secara signifikan. Kesepakatan ini mencakup pertukaran dan pemanfaatan data strategis untuk meningkatkan PAD, antara lain data kendaraan bermotor (PKB), bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), penggunaan air permukaan (PAP), dan alat berat (PAB).
Tercatat, hingga Oktober 2024, sekitar 21 persen dari total 869.479 kendaraan bermotor yang terdaftar belum memenuhi kewajiban pajak. Kondisi serupa juga terjadi pada sektor perusahaan pengguna alat berat dan penyedia bahan bakar yang belum sepenuhnya mematuhi kewajiban pajak mereka.
Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Kembali Raih Penghargaan HKI dari Kemenkumham Sulawesi Tenggara
Pada 2025, dengan pemberlakuan opsen pajak, pemerintah kabupaten/kota akan mendapatkan bagian lebih besar, yaitu sekitar 66 persen dari Opsen PKB dan BBNKB.
Andap juga menekankan pentingnya inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan pajak di Sulawesi Tenggara, serta perlunya sinergi kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengatasi tantangan peningkatan PAD.
Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Hadiri Monev Jamsos Ketenagakerjaan
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat keuangan daerah dan mendorong pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Kesepakatan ini didasarkan pada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Pada awal 2025, opsen pajak akan diberlakukan untuk meningkatkan pemungutan pajak daerah.
“Kita harus mulai memaksimalkan potensi daerah agar tidak bergantung pada pusat,” ujar Andap, Selasa (15/10/2024). (C)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS