Pemkab Buton Selatan Hadiri Monev Jamsos Ketenagakerjaan
Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Kamis, 31 Oktober 2024
0 dilihat
Penyerahan santunan sebesar 42 Juta Rupiah oleh Pj Bupati Buton Selatan, Parinringi, kepada keluarga ahli waris Alm. Samsudin asal Desa Tira, Buton Selatan. Foto: Ist.
" Pemerintah Kabupaten Buton Selatan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi aparatur desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga desa se-Kabupaten Buton Selatan "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi aparatur desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga desa se-Kabupaten Buton Selatan.
Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Parinringi, menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan penyelenggaraan program jaminan sosial untuk menjamin kebutuhan dasar hidup layak bagi seluruh rakyat Indonesia.
Program Jaminan Sosial Nasional ini diselenggarakan oleh dua badan, yakni BPJS Kesehatan untuk Jaminan Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Pasal 14 menetapkan bahwa setiap orang, termasuk warga negara asing yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta jaminan sosial.
Parinringi menyampaikan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam menjalankan program Jaminan Sosial, khususnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jamsos Ketenagakerjaan, bupati dan wali kota diinstruksikan untuk:
Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Hadiri HUT Bhayangkara ke-78 di Kota Baubau
1. Menyusun dan menetapkan regulasi serta alokasi anggaran guna mendukung program Jamsos Ketenagakerjaan di wilayahnya.
2. Mengambil langkah agar seluruh pekerja, baik penerima upah maupun yang tidak menerima upah, pegawai non-ASN, dan penyelenggara pemilu menjadi peserta aktif Jamsos Ketenagakerjaan.
3. Mendorong komisaris/pengawas, direksi, dan pegawai dari badan usaha milik daerah (BUMD) beserta anak perusahaannya untuk terdaftar sebagai peserta aktif.
4. Mengupayakan agar pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif dalam program Jamsos Ketenagakerjaan sebagai kelengkapan dokumen.
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan telah mengambil langkah konkret, yaitu memastikan perlindungan Jamsos Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai pemerintah non-ASN, aparatur desa, dan pegawai BUMD di Buton Selatan.
Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Resmi Terima 50 Peserta KKN dari Universitas Gadjah Mada
Rapat Monev ini diharapkan menjadi sarana informasi bagi seluruh desa di Kabupaten Buton Selatan terkait program, manfaat, dan prosedur layanan Jamsos Ketenagakerjaan agar implementasinya di lapangan berjalan lancar.
"Dengan adanya Rakor Monev ini, diharapkan menjadi sarana informasi bagi seluruh desa di Kabupaten Buton Selatan," ujar Parinringi, Selasa (24/9/2024).
Pada kesempatan ini, Pemkab Buton Selatan juga menyerahkan santunan JKM sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris alm. Samsudin dari Desa Tira, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan. (C-Adv)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS