Komitmen Polisi Berantas Praktek Perjudian di Sumatera Utara

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 14 Juni 2022
0 dilihat
Komitmen Polisi Berantas Praktek Perjudian di Sumatera Utara
Mesin judi yang diamankan pihak kepolisian. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengamankan 27 orang dari dua lokasi perjudian di Kompleks MMTC, Deli Serdang dan Asia Mega Mas Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengamankan 27 orang dari dua lokasi perjudian di Kompleks MMTC, Deli Serdang dan Asia Mega Mas Medan.

Dari 27 orang itu terdiri dari penonton, pemain, pengelola dan kasir diduga lokasi judi itu. Sehingga, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan adanya penangkapan itu.

"Iya, 19 orang dijadikan tersangka. Mereka adalah pengelola, kasir dan pemain. Semuanya diamankan berdasarkan alat bukti yang kami miliki," ungkap Tatan kepada awak media, Selasa (14/6/2022).

Menurut Tatan, Polda Sumatera Utara bersama Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di dua lokasi judi itu, Minggu 12 Juni 2022 sekira pukul 02:00 WIB. Sejumlah mesin judi diamankan polisi dengan menggunakan truk.

"Dari Kompleks Asia Mega kami amankan 4 unit mesin tembak ikan, 4 unit mesin roulete, 15 uni mesin judi slot, 19 unit handphone, dua buah chip untuk mengisi dan mengcancel coin game serta uang tunai sebanyak Rp 42 juta," kata Tatan.

Sedangkan dari Kompleks MMTC Deli Serdang, polisi mengamankan 4 unit mesin tembak ikan, 6 unit mesin slot, 1 unit mesin piala, 1 unit mesin gokkong dan uang Rp 45 juta.

Baca Juga: Tim Ahli Cagar Budaya Bombana Telusuri Jejak Historis Makam Tua di Pulau Sagori

"Kedua lokasi itu sudah kami pasang garis polisi selama proses penyidikan. Seluruh tersangka dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat (1) 1e dan atau 2e KUHPidana dengan ancaman 10 tahun, Subs Pasal 303 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun," terangnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh manajemen atau pengelola yaitu membuat arena ketangkasan dengan sistem permainan uang bisa ditukar dengan uang sebagai hadiahnya.

"Itu jelas melanggar hukum, semua yang ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan. Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan adanya praktek judi, segera laporkan dan akan kami tindaklanjuti," terangnya.

Terpisah, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simajuntak mengungkapkan bahwa penggerebekan lokasi judi di Komplek Asia Mega Mas dan Komplek MMTC Pancing merupakan bukti komitmen Polda Sumut berantas judi.

Baca Juga: Minta Dukungan Tu'a Teno, Lamba Leda Utara Siap Sukseskan 7000 Hektare TJPS

"Kita tidak main-main untuk memberantas penyakit masyarakat ini. Tidak ada tempat bagi pelaku perjudian," ungkapnya.

Panca menegaskan agar tidak ada pihak-pihak yang mencari keuntungan atau kesempatan dari tindak pidana judi tersebut.

"Saya minta kepada masyarakat yang gemar berjudi untuk berhenti dan tidak main-main dengan penyakit masyarakat ini. Yang terlibat, akan ditindak," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga