Pemkab Konawe Segera Rotasi Pejabat Eselon II

Sigit Purnomo

Reporter

Selasa, 23 Mei 2023  /  7:21 pm

Pemkab Konawe saat melakukan rotasi jabatan eselon III dan akan merotasi besar-besaran jabatan eselon II. Foto: Ist.

KONAWE, TELISIK.ID - Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) dikabarkan, dalam waktu dekat ini bakal melakukan rotasi besar-besaran pada jabatan eselon II (kadis, kepala badan, asisten).

Rotasi itu umumnya dilakukan sebagai bentuk evaluasi, terhadap kinerja para pejabat ataupun penyegaran di lingkup satuan kerja pemda.

Kepala Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi Jabatan BKSDM Konawe, Sahrullah, membenarkan perihal isu rotasi jabatan tersebut.

Sahrullah menyebutkan, beberapa waktu yang lalu pejabat eselon II lingkup Pemda Konawe, telah melaksanakan uji kompetensi sebagai syarat menduduki jabatan sesuai PP 11 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Final Cerdas Cermat se-Kabupaten Konawe, SMPN 1 Puriala dan SDN 1 Wawotobi Juara

“Kemarin teman-teman sudah melaksanakan uji kompetensi, hampir semua ikut,” ujar Sahrullah, Selasa (23/5/2023).

Kata Sahrullah, saat ini BKSDM Konawe tengah menantikan surat izin atau rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjadi dasar bupati melakukan rotasi jabatan.

“Kita sudah ajukan ke KASN tinggal kita tunggu, kalau sudah ada bupati boleh melakukan rotasi jabatan eselon II,” terangnya.

Lebih jauh, Sahrullah menerangkan, pejabat eselon II memiliki regulasi berbeda dalam hal rotasi.

Merujuk pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah. Maka, bupati hanya bisa melakukan rotasi pada jabatan eselon II yang telah menjabat selama 1 tahun.

“Makanya kemarin Kadis Perindag, Kadis Pariwisata dan salah satu asisten tidak ikut uji kompetensi, karena mereka baru saja dirotasi dan belum cukup 1 tahun,” bebernya.

Sehingga bupati sebelum melakukan rotasi jabatan eselon II, perlu melihat apakah pejabat tersebut telah mengikuti uji kompetensi, telah memenuhi masa jabatan satu tahun dan telah mendapatkan izin atau rekomendasi dari KASN.

Jika aturan tersebut belum terpenuhi maka bupati tidak dibolehkan melakukan rotasi di lingkup jabatan eselon II.

Untuk diketahui, beberapa jabatan eselon II lingkup Pemda Konawe masih diisi oleh Pelaksana tugas (Plt). Sedikitnya ada 7 jabatan eselon II yang berstatus Plt.

Mereka adalah, Kadis Nakertras Widya (Plt), Kadis Perikanan dan Kelautan Dahlan (Plt), Kepala Badan Kesbangpol Tery (Plt), Kadis Ketahanan Pangan Abdul Hasim (Plt), Kadis Perpustakaan dan Arsip daerah Musakir (Plt), Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Suparjo (Plt), Asisten I Setda Konawe Marjuni Ma’mir (Plt).

Sebelumnya Pemda Kabupaten Konawe telah melakukan rotasi jabatan eselon III, di mana Kabag Umum dan Perlengkapan Kabupaten Konawe, Satriani digantikan Yusnita yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Kesejahteraan Masyarakat (Kesra). Sedangkan Kabag Kesra Kabupaten Konawe diberikan kepada Satriani.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan, sebagai pemimpin organisasi, jangan pernah berharap mendapat sesuatu atau bahkan mengambil sesuatu.

Baca Juga: Pemkab Konawe Gelar Lomba Cerdas Cermat Tingkat SD dan SMP

“Satu-satunya yang bisa kita ambil adalah tanggung jawab,” kata Ferdinand.

Ferdinand mengungkapkan, pelaksanaan pemerintahan dasarnya adalah hukum administrasi negara yang poin pentingnya, yakni dasar hukumnya dan prosedurnya.

Jendral Aparatur Sipil Negara (ASN) Konawe itu juga mengatakan, hanya satu yang membuat nyaman dalam bekerja yakni mencintai pekerjaan itu.

“Kalau kita tidak cintai pekerjaan itu, pasti ada ada saja tidak baiknya,” tuturnya. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS