Pemkab Muna Bantah Tudingan Cawabup tentang TPP ASN dan Pencairan Dana Desa
Reporter Muna
Sabtu, 09 November 2024 / 1:22 pm
MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna bereaksi keras terhadap pernyataan salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup), Syarifudin Uddu (SU), yang menyoroti Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), SPPD, dan pencairan Dana Desa (DD) yang viral di media sosial.
Informasi yang disampaikan oleh SU dianggap tidak benar dan merupakan hoaks. Pemkab merasa difitnah demi kepentingan politik.
Dalam video berdurasi 7 menit 11 detik, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menyebut bahwa Pemkab Muna adalah daerah terakhir di Indonesia yang baru memberikan TPP bagi ASN. Bahkan, katanya, pencairannya perlu dorongan ekstra.
Menurut SU, jika dirinya dan La Ode Husuna Ringa Jhon terpilih, mereka akan meningkatkan TPP hingga 100 persen dari yang ada saat ini.
Selain itu, SU menyoroti biaya perjalanan dinas dalam kota (SPPD) sebesar Rp10 ribu per hari yang menurutnya tidak layak. Berdasarkan pengalamannya di Jakarta, biaya perjalanan dinas per hari adalah Rp270 ribu. Jika terpilih, mereka berencana menaikkannya menjadi Rp150 ribu per hari.
Baca Juga: Penyaluran Dana Desa Muna Capai 95 Persen, Muna Barat 78 Persen
Kemudian, SU juga menuding pencairan DD dipersulit, di mana para kepala desa harus memohon rekomendasi untuk pencairan.
Padahal, sesuai aturan, setelah transfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Kas Daerah, dana tersebut seharusnya dapat disalurkan ke kas desa dalam waktu paling lama seminggu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, La Ode Hasrun, menanggapi tudingan tersebut.
Menurutnya, belanja pegawai (gaji dan TPP) saat ini sudah mencapai 39 persen dari APBD, melampaui batas UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) 2022 yang mensyaratkan maksimal 30 persen dalam waktu lima tahun. Menaikkan TPP hingga 100 persen, katanya, tidak masuk akal.
"Menaikkan TPP 100 persen itu sangat tidak realistis. Dari mana anggarannya?" kata Hasrun, Sabtu (9/11/2024).
Terkait SPPD, Hasrun menjelaskan bahwa aturan perjalanan dinas dalam kota sudah diatur dalam PMK Nomor 119 Tahun 2023. ASN diberikan biaya transport maksimum Rp150 ribu, dengan minimal perjalanan 8 jam.
Mengenai pencairan DD, Hasrun menyebut bahwa mekanisme penyaluran dana desa sejak 2022 langsung dilakukan dari rekening kas negara ke rekening kas desa, tanpa melalui rekening kas umum daerah (RKUD), sehingga klaim bahwa pencairan dipersulit dinilai tidak berdasar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muna, Fajaruddin Wunanato, menegaskan bahwa pencairan DD di Muna justru berjalan cepat dan tanpa hambatan.
Baca Juga: Studi Banding Puluhan Kades Gunakan Dana Desa Rp 600 Juta Tak Kantongi Rekomendasi DPMD
"Tidak benar itu. Selama syarat terpenuhi, kami pasti berikan rekomendasi," ujarnya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Muna, Sunarti, juga menegaskan bahwa pencairan DD tidak pernah dipersulit. Ia yang telah menjadi kepala desa selama lima tahun memastikan bahwa prosesnya selalu lancar.
"DPMD selalu mengingatkan agar pencairan dilakukan segera jika syarat terpenuhi," kata Sunarti. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS