Pemkab Muna Kembali Keluarkan SK Mutasi 230 Nakes dan 150 Staf OPD

Sunaryo

Reporter Muna

Jumat, 26 Maret 2021  /  8:50 pm

Ilustrasi ASN. Foto: Repro iNews.id

MUNA, TELISIK.ID - Meski mutasi 222 guru masih berpolemik, tidak menyurutkan langkah Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna untuk kembali melakukan penyegaran di tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kali ini, sedikitnya ada 380 ASN yang posisinya digeser. Mereka terdiri dari 230 tenaga kesehatan (Nakes), dan 150 staf di organisasi perangkat daerah (OPD) hingga di kecamatan.

"Surat Keputusan (SK) mutasinya sudah saya teken, tinggal dibagikan," kata Sukarman Loke, Kepala BKSDM Muna, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Minim Perhatian, Persatuan Guru NU Mengadu ke DPRD Jarim

Menurut Sukarman, SK mutasi itu baru gelombang pertama, masih ada gelombang berikutnya. Karena itu, bagi ASN yang telah dan akan memegang SK, agar segera menjalankan tugas di instansinya masing-masing.

Pasalnya, bila tidak melakukan tugasnya sanksi disiplin sesuai PP nomor 53 tahun 2010.

"Mutasi hal biasa, bukan hukuman, tapi penyegaran," timpalnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS