Ribuan Masyarakat Kabupaten Konawe Terima Sertipikat Hak Atas Tanah Hasil PTSL

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 12 Desember 2023
0 dilihat
Ribuan Masyarakat Kabupaten Konawe Terima Sertipikat Hak Atas Tanah Hasil PTSL
Pj Bupati Konawe saat menyerahkan sertipikat hak atas tanah secara simbolis kepada masyarakat. Foto: Ist.

" Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, menyerahkan 500 sertipikat hak atas tanah hasil perdaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah tahun 2023 di Aula Kantor BKPSDM Konawe "

KONAWE, TELISIK.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, menyerahkan 500 sertipikat hak atas tanah hasil perdaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah tahun 2023 di Aula Kantor BKPSDM Konawe, Selasa (12/12/2023).

Diketahui, Kabupaten Konawe mendapatkan kuota PSTL untuk tahun 2023 sebanyak 3.000 bidang, untuk redistribusi tanah sebanyak 1.000 bidang.

Untuk penyerahan di Aula BPKSDM Konawe sebanyak 500 bidang, dan sisanya diserahkan melalui pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan dan desa.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, Kepala BPN Konawe, Rully Handayani, Forkopimda Konawe, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ratusan warga penerima sertipikat.

Baca Juga: Bawaslu Konawe Kepulauan Optimalkan Pengawasan Tahapan Kampanye

Kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan sertipikat secara online oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto secara online via zoom dan juga penyerahan secara simbolis sertifikat oleh Pj Bupati Konawe, Forkopimda Konawe, Kepala BPN Konawe dan Kepala OPD.

Kepala Kantor BPN Konawe, Rully Handayani, menyampaikan, program PTSL dan redistribusi tanah ini dalam rangka memberi perlindungan hukum dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah untuk masyarakat di Kabupaten Konawe.

Ia meminta kepada pemda untuk membantu dalam hal pengurangan, ataupun penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2024 bagi peserta program PTSL.

"Mungkin itu adalah salah satu yang diinginkan oleh masyarakat kita, karena untuk membayar pajak terlalu tinggi untuk BPHTB," ungkapnya.

Lanjutnya, untuk program PTSL ini, harus terus didorong, karena PTSL ini memiliki manfaat yang beragam bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.

"Bagi masyarakat sertipikat hak atas tanah merupakan bukti kepemilikan sebagai perlindungan hukum dan kepastian hukum," katanya.

Sedangkan, lanjut Rully Handayani bagi pemerintah, data dan peta lengkap hasil PTSL dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan batas wilayah administrasi antar desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi.

Dengan mempunyai data dan peta lengkap, ungkap Rully Handayani, dapat mendukung dalam penyusunan rencana kerja tata ruang, kemudian zona nilai tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lain sebagainya.

Sambung Rully Handayani, untuk itu, dengan mempunyai satu peta dan satu data yang dapat dipergunakan untuk menyusun rencana pembangunan berbasis bidang tanah.

"Selain program percepatan tanah PTSL maupun redistribusi tanah, kantor pertanahan dituntut melayani masyarakat dengan transparan, cepat dan mudah, untuk itu kami sudah peluncuran program prioritas yakni kegiatan pengecekan sertifikat tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), hak tanggungan, roya, peralihan hak, dan pendaftaran SK serta perubahan hak," bebernya.

Jelas Rully, dengan adanya program ini, diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dapat melaksanakan pelayanan prioritas dengan tidak melebihi waktu yang telah ditetapkan.  

Sementara itu, Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba mengatakan, pensertipikatan tanah merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus dilaksanakan.

Baca Juga: Harmin Ramba Rencanakan Penetapan Upah Minimum di Kabupaten Konawe

Untuk Kabupaten Konawe, lanjut Harmin Ramba seperti yang diketahui, mendapatkan 3.000 PTSL dan 1.000 redistribusi tanah, ini sebagian dibiayai oleh APBN dan sebagian juga dibiayai oleh masyarakat atau penerima manfaat program ini.

"Sekarang ada permohonan bahwa ke depan proses sertifikat akan digratiskan, tapi dalam artian fifty-fifty, 50 persen APBN, 50 persen masyarakat kepada pemerintah," ungkapnya.

Lanjut Harmin Ramba, untuk tahun 2024, akan menjajaki, apakah bisa membiayai sertifikasi, apalagi tadi meminta 4.000 Persil, kalau 4 ribu, dengan biaya sekira 450 ribu per Persil, itu kira-kira senilai Rp 1,4 miliar.

"Ini nanti kita coba kaji dulu, karena masalahnya ini penetapan APBD 2024 sudah selesai, sebenarnya persoalan Rp 1,4 miliar, pemerintah daerah bisa lakukan, tapi kegiatan ini, sudah selesai penetapan APBD, dan kita menghindari program yang masuk ditengah jalan. Tapi Insya Allah, di APBD Perubahan kedepan, kita akan bantu pada saat perubahan anggaran," terangnya. (A-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga