Pemkot Kejar Developer Tak Serahkan Fasilitas Umum

Sumarlin

Reporter

Rabu, 14 Juli 2021  /  2:46 pm

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari Cornelius Padang. Foto: Sumarlin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari terus mengejar para pengembang (developer) perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau fasilitas umum (Fasum).

Data Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, dari sekira 244 perumahan di Kota Kendari baru sebanyak 70 yang menyerahkan PSU.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari Cornelius Padang mengatakan, saat ini masih ada tambahan 15 developer yang sedang mengurus penyerahan PSU pada Pemerintah Kota Kendari.

"Saat ini sedang dalam tahap penyerahan kurang lebih 15 perumahan lagi yang menyerahkan PSU. Kita ingin memastikan bahwa masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari penggunaan PSU yang ada di perumahan-perumahan," katanya.

Dia menuturkan, penyerahan PSU pada pemerintah dilakukan untuk menjamin agar fasum itu bisa terpelihara dengan baik serta bermanfaat bagi warga, apalagi setelah seluruh perumahan yang dibangun developer telah terjual seluruhnya.

Baca juga: Penantian 6 Bulan, Insentif Nakes di Sultra Dibayar Hari ini

Baca juga: Agista Ariany Meninggal, Begini Suasana Rujab Gubernur Sultra

Dia mengaku, saat ini developer yang baru membangun lebih taat aturan dalam menyediakan fasum sebesar 40 persen, karena mereka memiliki kewajiban untuk memisahkan lahan untuk fasum dan rumah yang akan dibangun di awal mengajukan perizinan.

"Tinggal kita memastikan teman-teman developer melakukan pembangunan terhadap PSU yang ada baik berupa jalan, drainase dan ruang terbuka hijau (RTH) benar-benar dibangun dan paling lambat satu tahun sudah bisa diserahkan pada Pemerintah Kota Kendari," tambahnya.

Mantan Sekretaris Bappeda Kota Kendari ini menambahkan, PSU ini harus diserahkan pada pemerintah karena terkait pelaporan pemerintah yang mencatat aset dalam laporan keuangan yang setiap tahun diaudit.

Pada saat penyerahan juga harus jelas posisi termasuk nilai aset yang diserahkan.

Jika fasum yang berada di perumahan telah diserahkan, maka Pemerintah Kota Kendari memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan terhadap fasum itu. (C-Adv)

Reporter: Sumarlin

Editor: Haerani Hambali