Pemkot Kendari Beri Waktu Pedagang Bongkar Sendiri Lapak di Eks MTQ

Erni Yanti

Reporter

Kamis, 18 April 2024  /  8:30 pm

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari Erlis Sadya sebut penertibkan tersebut untuk memperindah wajah Kota Kendari sebagai ibu kota provinsi. Foto: Erni Yanti/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menertibkan lapak pedagang Eks MTQ. Namun sebelumnya Pemkot memberi kesempatan untuk membongkar sendiri.

Penertiban bakal dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana menjadi ruang terbuka publik

Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, kebijakan penertiban ini masih melakukan tahap sosialisasi pemanfaatan ruang di area Eks MTQ.

Baca Juga: Warga Wawonii Segel Kantor DPRD Konawe Kepulauan

"Kita hanya mengembalikan fungsi ruang, kita berharap mereka bisa mengamankan sendiri barang-barangnya mengambil tempa, kembali ke pasar atau bagaimana," kata Ridwansyah Taridala, Kamis (18/4/2024).

Ia menjelaskan, terkait wilayah kawasan Eks MTQ Pemkot Kendari punya kewajiban untuk melakukan penataan kota agar tidak telihat kumuh.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadya menyampaikan terkait penertiban tersebut untuk memperindah wajah kota sebagai ibu kota provinsi.

Ia mengatakan, untuk menunjang penataan Kota Kendari maka diperlukan kolaborasi dan sinergis dengan masyarakat. Jika tidak maka penataan kota tidak akan tertib.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kendari, Hasman Dani mengatakan, para pedagang di kawasan Eks MTQ ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012, seharusnya dijadikan sebagai kawasan ruang terbuka publik, malah dibuat tempat berdagang.

"Saat kami turun memberikan surat peringatan pertama, kita temukan ada 136 lapak, tetapi yang berpenghuni itu hanya 40 lapak. Jadi memang kondisinya sangat kumuh, usang dan terbelangkalai," kata Hasmin Dani.

Sebagai ibu kota Provinsi Sultra, Pemerintah Kota Kendari menginginkan kawasan Eks MTQ ini bisa kembali seperti fungsi awalnya.

Baca Juga: Kapal Cepat Bahari Kendari-Raha Terima Tuntutan Warga Cempedak untuk Ubah Jalur

Seperti halnya fungsi trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang.

Surat peringatan kedua pun yang berisi perintah pembongkaran lapak secara mandiri diberikan pada Kamis (18/4/2024).

Jika peringatan tersebut masih tidak diindahkan dalam rentang waktu satu pekan, maka Pemkot Kendari akan melakukan penyegelan yang disertai pemutusan pelayanan umum seperti listrik, Telkom, dan PDAM. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS