Debat Konstitusi Meriahkan Reuni Akbar Fakultas Hukum UHO Kendari

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Minggu, 25 Juni 2023
0 dilihat
Debat Konstitusi Meriahkan Reuni Akbar Fakultas Hukum UHO Kendari
Mahasiswa Fakultas Hukum UHO Kendari, tampilkan simulasi debat dalam acara reuni akbar Fakultas Hukum. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik

" Simulasi debat konstitusi menjadi penampilan menarik dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dalam acara reuni akbar di pelataran Fakultas Hukum "

KENDARI, TELISIK.ID - Simulasi debat konstitusi menjadi penampilan menarik dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dalam acara reuni akbar di pelataran Fakultas Hukum, Minggu (25/6/2023).

Simulasi kompetisi debat tersebut mengangkat mosi pro dan kontra terkait sistem proposional terbuka bagi demokrasi Indonesia yang berkualitas.

Simulasi debat diawali dengan argument yang dibangun oleh tim pro terhadap proposional terbuka bagi demokrasi Indonesia yang berkualitas.

Pembicaraan pertama dari tim pro, Tri Rahmadhani Syafruddin menguraikan, sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana yang tercantum dalam pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan, pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan proporsional terbuka, sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memilih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Baca Juga: Kunjungi Telisik.id, Mahasiswa Jurnalistik UHO Kendari Bahas Responsif Media pada Gender dan Anak

"Wakil Ketua MPR, Syarif Hasan pula menilai bahwa sistem pemilu proporsional terbuka merupakan pilihan yang terbaik untuk diterapkan di Indonesia karena partisipasi aktif warga negara, baik dalam memilih maupun untuk dipilih adalah bukti bahwa pemilu memang benar-benar pesta rakyat dan rakyat mempunyai hak absolute untuk menentukan wakilnya," ujar Tri Rahmadhani

"Maka apabila tim kontra tidak mengamini adanya sistem proporsional terbuka maka itu merupakan langkah mundur demokrasi dan menutup ruang kedaulatan rakyat untuk memilih wakilnya," lanjutnya.

Lebih lanjut Tri Rahmadhani mengatakan, sistem pemilu demokrasi terbuka dinilai lebih demokratis, karena rakyat bisa bebas memilih langsung calon anggota DPR yang akan menjadi wakil parlemen, artinya dengan lahirnya sistem proporsional terbuka ini maka demokrasi Indonesia telah sejalan bagaimana mestinya seperti disebutkan adagium lex populi vox dei “suara rakyat adalah suara tuhan” yang merupakan pula perwujudan dari sila ke-4 Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksannan dalam permusyawaratan perwakilan.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, Indonesia menggunakan sistem proposional terbuka dan ditegaskan melalui pasal 168 ayat 2 UUD 1945 menegaskan, pemilu untuk memilih anggota legislatif dilaksanakan dengan sistem proposional terbuka.

Hal tersebut sangat berkolerasi dengan ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, sehingga sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat 3 dan pasal 19 ayat 1 UUD 1945, yang memerintahkan agar pemilihan anggota DPR RI dan DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dipilih melalui pemilihan umum.

Usai pembicara tim pro menyampaiakan pendapat, lantas dilanjutkan dengan pembicara pertama dari tim kontra, Risma Yulestari menjelaskan, salah satu prinsip utama Pancasila adalah keadilan, namun sistem pemilu yang berlaku sekarang yakni sistem proposional terbuka memiliki potensi untuk mengurangi tingkat keadilan dalam representatif politik.

Hal itu dapat mengabaikan keseluruhan suara partai politik, sehingga menyebabkan calon yang kurang populer namun memiliki dukungan lokal terkuat yang bakal terpilih, sementara partai yang memperoleh suara secara keseluruhan yang lebih tinggi kehilangan kursi.

"Dengan berlakunya sistem proposional terbuka, pada gilirannya melahirkan sistem pemilu yang liberal yang menitik beratkan pada kekuatan individu calon dan menafikan peran partai politik. Padahal prinsip dasar sistem pemilu proposional, adalah mengutakan peran parpol dan seharusnya kompetisi dalam sistem ini adalah kompetisi antar parpol," jelas Risma.

Pembicara ketiga tim kontra, Abdul Rahman menambahkan, dari prespektif yuridis terkait sistem proposional terbuka sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan yang menjadi peserta pemilu adalah perseorangan bukan partai politik.

Baca Juga: Lebih 3 Ribu Mahasiswa Baru Dinyatakan Lulus Jalur SNBT UHO Kendari

Abdul Rahman menegaskan, UU Pemilu tersebut telah melanggar atau tidak sesuai  dengan apa yang diamanatkan oleh dalam konstintusi. Dalam UUD 1945, tepatnya pada pasal 22 E ayat 3 menyatakan, peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, hal itu menegaskan, partai politiklah yang memiliki kewenangan penuh atas siapa yang nantinya menduduki jabatan sebagai anggota DPR dan DPRD yang dilakukan melalui musyawarah partai politik tersebut.

Usai dua tim menampilkan dua gagasan dan argumen terkait sistem pemilu proposional terbuka, lantas ditutup dengan solusi-solusi yang ditawarkan terkat dengan sistem pemilu proposional terbuka.

Adapun tim pro dan kontra menawarkan solusi yang sama, dalam hal ini untuk memperbaiki sistem pemilu ke depan adalah tetap pada sistem proposional terbuka dan mengusung sistem proposional terbatas, yakni dengan memperbaiki berbagai kelemahan yang ada yang ada pada sistem proposional terbuka dan mengambil kelebihan yang ada pada sistem proposional tertutup dengan konsepsi prismatic, sehingga diperoleh sistem pemilu yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

Usai penampilan debat acara reuni akbar kemudian ditutup dengan penampilan guest star Nabila Taqiyyah juara 2 Indonesian Idol tahun 2023. (A)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga