Sulkarnain Buka-bukaan Soal Calon Direksi Perumda: Mantan Pengurus Parpol Bukan Cuman 1 Orang

Musdar, telisik indonesia
Selasa, 20 September 2022
0 dilihat
Sulkarnain Buka-bukaan Soal Calon Direksi Perumda: Mantan Pengurus Parpol Bukan Cuman 1 Orang
Wali Kota Kendari membeberkan, ada beberapa calon Direksi Perumda Pasar Kota Kendari merupakan mantan pengurus parpol. Foto: Ist.

" Sulkarnain membeberkan, dari kelima calon Direksi Perumda, yang merupakan mantan pengurus parpol bukan hanya satu orang "

KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengungkapkan, Muhammad Sabri, calon Direksi Perumda Pasar Kota Kendari bukan lagi pengurus partai politik.

Ketua DPC PKS Poasia Kota Kendari yang dilantik 31 Juli 2022 itu disebut sudah mengundurkan diri dari kepengurusan.

Sulkarnain membeberkan, dari kelima calon Direksi Perumda yang merupakan mantan pengurus parpol bukan hanya Muhammad Sabri.

Diketahui, lima calon Direksi Perumda Pasar Kota Kendari yaitu Asgar Kamil, Evan, Heri Iskandar, Muhammad Sabri dan Saipuddin.

Baca Juga: PDAM Kota Kendari Bakal Jadi Perumda Air Minum Tirta Anoa

"Laporan dari pansel tidak hanya satu orang yang mantan pengurus parpol tapi ada beberapa, gitu," ucap politikus PKS ini, Selasa (20/9/2022).

Ketua Pansel, Susanti tidak menyebut siapa saja calon direksi yang merupakan mantan pengurus parpol. Namun Pansel telah memastikan dari kelima calon yang ada, tidak ada yang berstatus sebagai pengurus parpol.

Hal tersebut dikatakan berdasarkan surat pernyataan bermaterai 1.000 yang ditandatangani peserta saat mendaftar bahwa mereka tidak sedang menjadi pengurus parpol.

Baca Juga: Surya Paloh Bakal ke Sulawesi Tenggara, Kader NasDem: Untuk Menangkan Partai

"Yang saya bilang mereka sudah menyatakan tidak sedang dalam pengurus berarti ada pengunduran dirinya kan. Tidak mungkin dia katakan tidak kalau dia masih menjadi pengurus," ucap Susanti.

Saat ini seluruh calon direksi tengah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Setelah menyelesaikan serangkaian tahapan seleksi, pansel akan mengerucutkan menjadi tiga nama dan diserahkan ke wali kota untuk diproses lebih lanjut. (B)

Penulis: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga