JPU Hadirkan 5 Saksi pada Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kendari 2020
Hamlin, telisik indonesia
Kamis, 03 Juli 2025
0 dilihat
Suasana sidang pengambilan sumpah para saksi sebelum memberikan keterangan pada di muka persidang korupsi makan minum Setda Kota Kendari tahun 2020. Kamis (3/7/2025). Foto: Hamlin/Telisik.
" JPU menghadirkan lima orang saksi yakni, Salim, Rudi, Sri Handayani, Rita dan Silvi untuk memberikan keterangan di muka persidangan "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang pemeriksaan saksi lanjutan pada dugaan korupsi anggaran persediaan makan minum Setda Kota Kendari tahun 2020, yang melibatkan Eks Sekda, Nahwa Umar kembali digelar Pengadilan Tipikor, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Kamis (3/7/2025).
Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan lima orang saksi yakni, Salim, Rudi, Sri Handayani, Rita dan Silvi untuk memberikan keterangan di muka persidangan.
Pantauan telisik.id, terlihat sidang pemeriksaan saksi dimulai sekitar pukul 11:20 Wita. dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin.
Setelah parah saksi dipersilahkan duduk di kursi muka sidang, selanjutnya hakim mengambil sumpah para saksi.
"Silahkan untuk diambil sumpahnya terlebih dulu," kata Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara kepada para saksi.
"Iya ya mulia," jawab para saksi lalu berdiri untuk mengucapkan sumpah.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Makan Minum Setda 2020, Kadis P2KB Kota Kendari Dihadirkan jadi Saksi
Setelah parah saksi diambil sumpahnya, majelis hakim mempersilahkan JPU untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Selain itu, turut hadir 3 terdakwa yakni, Nahwa Umar, Ariyulini Ningsi Lindoeno dan Muchlis yang masing-masing didampingi oleh penasihat hukum.
Sebelumnya, sidang pemeriksaan yang digelar pada Senin 30 Juni 2025, JPU telah menghadirkan 6 orang saksi, yakni Jahuddin, Nurtia, Alimin, Eka Handayani, Nirwati dan Wilda Fitri.
Pada Kamis 26 Juni, JPU telah menghadirkan 7 orang saksi guna memberikan keterangan dimuka persidangan. Para saksi yakni, Asnita Malaka, Estin, Helda, Muh. Ismail, Ahmad Fahruddin, Farida dan Abd Azis.
Pada Selasa 24 Juni 2025, JPU telah menghadirkan 11 saksi yakni Abdul Rahman, Cahya Dwiananto, Edi Trisnianto, Hardian, Herni Sunitomo, Masita, Suci Asriani, Wa Efa, Zulkifli Lufi, Aminah, dan Amir Ali.
Sementara pada Selasa, 17 Juni 2025 telah diagendakan sidang pemeriksaan saksi, namun JPU belum menghadirkan para saksi, sehingga sidang diagendakan kembali pada Selasa 24 Juni 2025.
Pada Rabu 4 Juni 2025, majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, sehingga pemeriksaan terhadap perkara Nahwa Umar, dilanjutkan.
Baca Juga: Wali Kota Kendari Diminta Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Uang Korupsi Masuk Rekening Siska Karina Imran
Pada Senin 2 Juni 2025, agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan. Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan kabur. Mereka menyebut dakwaan gagal menguraikan secara rinci keterlibatan Nahwa Umar dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan.
Pada Selasa 27 Mei 2025, agenda sidang pembacaan dakwaan. Dalam surat dakwaan Nahwa Umar telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, bersama-sama saksi Ariyuli Ningsih Lindoeno (berkas terpisah) dan Saksi Muchlis (berkas terpisah), terkait dugaan korupsi belanja uang persediaan lingkup Sekretariat Daerah Kota Kendari tahun 2020.
Dalam surat dakwaan terdakwa disebut merealisasikan anggaran dan membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan terdapat beberapa kuitansi yang fiktif atau dipalsukan, sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 444 juta. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS