Warga Wawonii Segel Kantor DPRD Konawe Kepulauan

Amin, telisik indonesia
Kamis, 18 April 2024
0 dilihat
Warga Wawonii Segel Kantor DPRD Konawe Kepulauan
Puluhan masyarakat Wawonii melakukan penyegelan Kantor DPRD Konkep. Foto: Ist.

" Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii menyegel Kantor DPRD Konawe Kepulauan (Konkep) "

KENDARI, TELISIK. ID - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii menyegel Kantor DPRD Konawe Kepulauan (Konkep), Kamis (18/4/2024).

Penyegelan tersebut dilakukan massa aksi saat melakukan demonstrasi terkait penolakan pertambangan oleh PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), namun mereka merasa kecewa karena tak seorangpun anggota DPRD Konkep yang menemuinya.

Dalam keterangannya, Jendral Lapangan, Taici mengungkapkan, demonstrasi yang digelar ini merupakan wujud konsistensi masyarakat Wawonii terkhusus masyarakat Roko-Roko Raya atas penolakan terhadap pertambangan PT. GKP.

"PT. GKP sama sekali tidak memberikan implikasi terhadap pembangunan perekonomian masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis yang di terima Telisik.id.

Baca Juga: Pemda Kolaka Timur Raih Penghargaan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi

Akan tetapi, perusahaan tersebut memberikan dampak negatif di wilayah lingkar tambang. Di antaranya seperti adanya kerusakan mata air bersih masyarakat hingga beberapa konflik sosial terjadi di Desa Roko-Roko Raya, seperti perceraian keluarga akibat masuknya investasi pertambangan.

Alhasil, sampai saat ini kebutuhan hajad hidup masyarakat seperti air bersih sudah sangat susah untuk didapatkan kembali karena aktivitas penambangan PT. GKP.

Koodinator Lapangan I, Irwansyah menyampaikan, keberadaan investasi pertambangan di Pulau Wawonii sama sekali telah melawan hukum.

"Putuskan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 35/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Maret 2024 telah memutuskan menolak gugatan PT. GKP," bebernya dalam keterangan tertulis yang diterima Telisik.id.

PT. GKP seyogyanya tidak boleh melakukan penambangan di tempat Pengelolaan wilayah pesisir pulau-pulau kecil sebagaimana diatur pada UU Nomor 27 Tahun 2007.

"Harusnya dengan keluarnya putusan MK itu sudah final dan mengikat. Makanya, Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Konawe Kepulan yang mengatur alokasi ruang tambang telah dihapus dan dibatalkan," lanjutnya.

Irwansyah menambahkan, pada pertengahan September 2023 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan (IPPKH) PT. GKP di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Menurut Irwansyah, demonstrasi tersebut sudah dilakukan berkali - kali di kantor Bupati dan Kantor DPRD Konawe Kepulauan.

Namun massa aksi sama sekali tidak pernah ditemui. Justru malah Pemda lebih memilih merayakan HUT Konkep ke 11 Tahun dengan meriah. Sementara rakyatnya menderita karena ketidak adanya air di desa Roko-Roko Raya.

Baca Juga: Pj Gubernur Ungkap Point Penting Musrenbang Pemprov Sulawesi Tenggara

Sementara itu, Koodinator Lapangan II, Muh. Rijal menyampaikan, seharusnya bupati dan anggota DPRD Konkep secepatnya merespon amanah Putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab putusan tersebut sifatnya mengikat.

"Dirjen Minerba Kementerian ESDM  pada Januari 2022 dengan surat Nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 dan surat nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 7 Februari 2022 telah menyebut bahwa IUP PT GKP ini termasuk salah satu dari 1.036 IUP yang mendapatkan sanksi administrasi berupa penghentian sementara," tegasnya.

Karena telah lama tidak menyerahkan Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB), termasuk PT GKP.

Muh. Rijal menambahkan, jika Pemda dan DPRD Konkep masih saja melakukan pembiaran atas aktivitas perusahaan PT. GKP, maka akan semakin berat kerugian daerah maupun kerugian negara. (C)

Penulis: Amin

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga