DPRD Kolaka Utara Dorong Perumda Kelola Tambang, Bisa Ambil Alih IUP yang Habis Masa Berlaku

Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 03 Juli 2025
0 dilihat
DPRD Kolaka Utara Dorong Perumda Kelola Tambang, Bisa Ambil Alih IUP yang Habis Masa Berlaku
Ketua DPRD, Fitra Yudi (batik kuning) bersama anggota DPRD Kolaka Utara menyerahkan poin-poin aspirasi ke Analis Kebijakan Ditjen Minerba, Ronald, pada 18 Juni 2025 lalu. Foto: Humas Sekwan DPRD Kolut

" Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara terus berupaya menginisiasi keterlibatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) untuk melakukan aktivasi pertambangan di Kolaka Utara "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara terus berupaya menginisiasi keterlibatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) untuk melakukan aktivasi pertambangan di Kolaka Utara.

Sebelumnya DPRD Kolaka Utara telah menyerap aspirasi masyarakat, pengusaha lokal, dan berdialog langsung bersama pemerintah daerah.

Kali ini, Dewan Kolaka Utara menemui Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ronald.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Kolaka Utara, Abu Muslim, audiensi bersama Ditjen Minerba dilakukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan pengusaha lokal, sekaligus memastikan peluang keterlibatan Perumda dalam pengelolaan tambang.

Baca Juga: Heboh Link Video Syur Selebgram Chasandra Thenu 1 Menit 6 Detik dengan Pemeran Pria Oknum Polisi

"Sebenarnya Undang-Undang Minerba sudah memberi ruang bagi pengusaha lokal. Bahkan jadi prioritas masuk dan berkontribusi untuk melakukan aktivasi pertambangan," terangnya, Kamis (3/7/2025).

Kendati demikian, Abu Muslim, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kolaka Utara, mengingatkan para pengusaha lokal mesti mengikuti standard operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Kalau para pengusaha lokal dapat memenuhi standard operasional prosedur pertambangan, maka silakan ikut berkontribusi. Ini kata pihak Ditjen Minerba," ujarnya.

Kata Abu, Kementerian ESDM tidak pernah menutup ruang atau membatasi para penguasa untuk melakukan aktivasi pertambangan di manapun mereka berada, selama prosedur dan syarat dapat terpenuhi akan terproses.

Menyinggung isu perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat rapat bersama Ditjen Minerba, Abu Muslim mengatakan perpanjangan IUP tidak membutuhkan rekomendasi pemerintah daerah.

Ia memastikan bahwa rekomendasi bupati dibutuhkan jika dilakukan pengurusan penerbitan IUP yang baru.

Khusus Kabupaten Kolaka Utara, menurut Abu Muslim, tahun depan ada beberapa perusahaan yang akan habis masa berlaku IUP-nya.

“Karena itu, kami mendorong Perusda (Perumda) ikut terlibat dalam aktivasi pertambangan dalam rangka meningkatkan PAD Kolaka Utara. Caranya, mengambil alih IUP yang akan mati atau IUP yang belum terkelola," urainya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, mengungkapkan bahwa pihaknya menyampaikan empat poin kepada Analis Kebijakan Ditjen Minerba, Ronald.

Empat poin yang dimaksud antara lain adalah IUP yang sudah mati dialihkan ke perusahaan umum daerah.

Selain itu, meminta tidak ada perluasan IUP yang masih berlaku ke IUP yang habis masa berlaku tanpa ada keterlibatan Perumda atau badan usaha milik daerah (BUMD).

"IUP yang telah dicabut oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi dan Bupati Kolaka Utara pada masa kepemimpinan Bupati Rusda Mahmud diserahkan ke BUMD," jelas Muhammad Syair, yang sering dipanggil Chay.

Baca Juga: Camat Napabalano Akhirnya Dilantik jadi Sekwan Muna

DPRD Kolaka Utara turut meminta peniadaan perluasan IUP yang telah habis masa berlaku dan pemberdayaan Perumda sehingga hak serta kewajiban pihak swasta setara dengan hak dan kewajiban Perumda.

"InsyaAllah aspirasi yang disampaikan Dewan Kolaka Utara akan diteruskan ke pimpinan tertinggi, dalam hal ini Menteri dan Wamen ESDM untuk dilakukan kajian seberapa besar keterlibatan Perumda ke depan," kata Chay.

Audiensi bersama Analis Kebijakan Ditjen Minerba digelar di Gedung Kementerian ESDM pada Rabu, 18 Juni 2025 lalu. Rapat diikuti Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi (Fraksi NasDem) dan Muhammad Syair (Fraksi PKB).

Turut hadir Ansar Ahosa (PDIP), Busrah Daming (NasDem), Abu Muslim (Golkar), H. Incing (PPP). (B-info)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga