Pemkot Kendari Jangan Semaunya Tertibkan Pedagang Tambat Labuh, Masyarakat Diminta Bersurat ke Dewan
Reporter
Rabu, 02 Februari 2022 / 6:01 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Komisi II DPRD Kota Kendari mengingatkan pemerintah kota (Pemkot) agar tidak semaunya membongkar lapak pedagang yang ada di depan kawasan tambat labuh tanpa mendengar aspirasi dari masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu mengatakan, mestinya sebagai mitra, Pemkot lebih dulu duduk bersama dengan DPRD agar DPRD tahu titik temu dari persoalan yang ada sebagaimana kasus pasar Mokoau.
Bukan justru Pemkot sekonyong-konyong melayangkan surat pembongkaran kepada pedagang.
Politikus PDIP itu berharap Pemkota tidak serta merta melakukan pembongkaran lapak pedagang di depan kawasan tambat labuh tanpa berkoordinasi dengan DPRD sebagai mitranya.
"Kita harus dengarkan juga keluhan-keluhan dari masyarakat," katanya Rabu (12/2/2022).
Andi Sulolipu juga mempertanyakan nasib puluhan pedagang ketika lapaknya dibongkar. Terlebih masih dalam situasi pandemi COVID-19.
"Dalam kondisi begini, di mana hati pemerintah gitu loh," cetusnya.
Pria kelahiran 1970 itu mengingatka, jangan karena untuk memperindah kawasan tambat labuh, sumber pendapatan masyarakat justru dilabrak tanpa ada solusi.
Baca Juga: Bikin Panik, Detik-Detik Korsleting Listrik di Depan Kantor Wali Kota Kendari
"Saya berharap masyarakat masukan surat ke DPRD sehingga kita tindaklanjuti," tutupnya.
Sebelumnya puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di depan kawasan tambat labuh melabrak kantor Wali Kota Kendari.
Mereka mempertanyakan kebijakan pemerintah kota yang condong diskriminatif. Pasalnya masih banyak PKL di Kota Kendari yang juga melanggar aturan.
Saat unjuk rasa berlangsung, salah seorang yang tergabung dalam massa aksi mengungkapkan, sebelum ada surat peringatan tidak ada langkah persuasif yang dilakukan oleh Pemkot.
Baca Juga: Kasus Guru di Buton Hukum Siswa Makan Sampah, Ini Kata Ketua PGRI Sultra
"Dalam surat ini ada point yang di dalamnya berisi penekanan untuk menertibkan secara paksa," katanya.
Untuk diketahui isi Surat Pemerintah Kota yang ditandatangani Sekda Kota, Nahwa Umar bahwa masyarakat diperintahkan untuk membongkar secara mandiri/mengosongkan dan memindahkan tempat usahanya paling lambat 3 Februari 2022.
Apabila sampai tanggal tersebut masyarakat tidak mengindahkan surat tersebut Pemerintah Kota melalui Satpol-PP akan melakukan penertiban paksa. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Kardin