Pemkot Kendari Tunjuk Plt Lurah Poasia dan Talia Usai Langgar Disiplin, Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan
Reporter
Senin, 15 Juni 2026 / 8:51 pm
Pemkot Kendari menunjuk Plt Lurah Poasia dan Talia memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Foto: Ist.
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bergerak cepat memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal pascapenonaktifan dua lurah di Kecamatan Abeli.
Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Poasia dan Plt Lurah Talia.
Penyerahan surat perintah dilakukan oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, didampingi Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan serta Sekretaris BKPSDM Kota Kendari, pada Senin (15/6/2026).
Penunjukan pelaksana tugas ini merupakan langkah administratif Pemerintah Kota Kendari untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik di tingkat kelurahan. Kebijakan tersebut diambil agar proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin terhadap pejabat sebelumnya tidak mengganggu pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Kepala Dinas Pendidikan dan PUPRP Kolaka Timur Diadukan ke Kejati Sulawesi Tenggara
Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Wali Kota Kendari, Muhammad Faizal Mondoali, S.STP, yang saat ini menjabat Sekretaris Kelurahan Punggaloba, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Talia Kecamatan Abeli.
Sementara itu, Bashar Kalabe, S.IP, yang menjabat Sekretaris Kelurahan Benua Nirae, dipercaya mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Poasia Kecamatan Abeli.
Kedua pejabat tersebut diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi lurah sehari-hari hingga adanya penetapan pejabat definitif atau keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, keduanya juga ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang di masing-masing kelurahan. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh program dan kegiatan pemerintahan tetap berjalan sesuai rencana.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menegaskan bahwa penunjukan Plt merupakan langkah penting agar pelayanan publik di Kelurahan Poasia dan Kelurahan Talia tidak terhenti.
Baca Juga: Cara Dinsos Sultra Entaskan Kemiskinan Ekstrem Lewat Workshop Laika Meambo
Menurutnya, masyarakat tidak boleh terdampak oleh proses administrasi maupun penegakan disiplin aparatur yang sedang berjalan di lingkungan pemerintah daerah.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Karena itu, pemerintah segera menunjuk pelaksana tugas agar seluruh aktivitas pemerintahan, pelayanan administrasi, dan program pembangunan di kelurahan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penunjukan Plt juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan. Lurah, kata dia, memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan publik.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menonaktifkan dua lurah di Kecamatan Abeli terkait dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses tersebut masih berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (D-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS