Pemuda di Muna Jadi Kurir Narkoba Senilai Rp 200 Juta Demi Bayar Utang

Sunaryo

Reporter Muna

Rabu, 11 Desember 2024  /  3:00 pm

Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri saat menginterogasi tersangka, SBR. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID – SBR, seorang pemuda yang tinggal di Jalan Wamelai, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Muna, nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu untuk membayar utangnya.

SBR ditangkap oleh tim Lidik Satres Narkoba Polres Muna pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 04.00 Wita, di atas kapal malam Askar yang sedang sandar di Pelabuhan Nusantara Raha.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu besar dengan berat total 104,25 gram bruto. Barang haram tersebut disembunyikan dalam tas ransel milik rekannya yang berada di dalam kapal.

Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri menjelaskan, penangkapan SBR berawal dari laporan masyarakat di Pelabuhan Kendari.

SBR diketahui akan membawa sabu ke Raha dan menitipkannya pada rekannya yang juga akan menumpangi kapal malam.

Baca Juga: Pemuda Bombana Ditangkap Diduga Bawa Narkoba Jenis Sabu

"Setelah menerima laporan, anggota kami langsung menunggu kapal di Pelabuhan Raha. Tersangka berhasil diamankan dan mengakui membawa sabu yang dititipkan kepada rekannya," ujar Andi Usri, Rabu (11/12/2024).

Modus operandi tersangka adalah berangkat dari Raha menuju Kendari menggunakan kapal pagi, atas arahan salah satu narapidana (napi) narkotika di Rutan Kelas IIB Raha.

SBR diminta untuk mengambil paket sabu yang ditempelkan di pohon di Jalan Boleuvar, Andonoohu, Kota Kendari.

"Tersangka diberikan uang Rp 2 juta untuk mengambil sabu di Kendari, dan setelah kembali ke Raha, dia akan diberikan uang tambahan," terang Andi Usri.

Sabu seberat 104,25 gram tersebut, jika dijual, diperkirakan dapat mencapai nilai Rp 200 juta dan berpotensi merusak 1.000 orang. Tersangka masuk dalam jaringan pengedar narkoba.

Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan "BOMBBOOGIE", satu rantai motor besar, satu gear motor besar, uang tunai Rp 575 ribu, satu handphone (HP), dan satu gear motor kecil.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 6 hingga 20 tahun penjara.

Tersangka SBR mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena terdesak masalah ekonomi. Uang yang dia peroleh rencananya akan digunakan untuk membayar utang.

Baca Juga: Polisi Ungkap Narkoba Kini Hampir Menyebar di Seluruh Desa Muna Barat

"Uang yang saya dapatkan sebagai upah mengambil sabu itu untuk bayar utang," akunya.

Tersangka mengenal napi yang menyuruhnya mengambil sabu karena mereka berasal dari lingkungan yang sama.

"Ini pertama kalinya saya mengambil barangnya (sabu)," ujar SBR.

Sebelumnya, tersangka juga pernah menjadi kurir narkoba pada tahun 2015 dan pernah mengonsumsi sabu pada tahun 2020 lalu. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS