Jual Roti Sambil Jual Sabu, Dua Pemuda Mendekam di Sel Tahanan
Ones Lawolo, telisik indonesia
Jumat, 04 Juni 2021
0 dilihat
Kedua pelaku pengedar narkoba saat ditangkap polisi. Foto: Ist.
" Laporan masyarakat yang diterima, kedua pria itu sering mengedarkan narkoba "
MEDAN, TELISIK.ID - Dua orang pedagang roti di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya bernama Imam Rahim (22), yang merupakan warga Jalan Besar Glugur Rimbun, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, M. Fauzan (19), warga Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Baca Juga: Usai Ikut Acara Joget, Warga Buton Utara Dikeroyok Hingga Pingsan
Kedua pria ini ditangkap di Jalan Flamboyan Raya depan Pajak Melati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Kamis (3/6/2021).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pria itu.
"Oh, iya benar ditangkap pelakunya. Pelaku dua orang. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan barang bukti tersebut," kata Aris ketika dihadang wartawan saat turun dari mobilnya, Jumat (4/6/2021).
Aris belum bisa membeberkan jumlah bukti yang diamankan petugas. Hanya saja, kata Aris, kedua pelaku tersebut ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
Baca Juga: Karena Mabuk, Pria Ini Pukul Warga Hingga Masuk Rumah Sakit
"Barang bukti sudah diamankan. Petugas juga sedang melakukan pengembangan terkait kepemilikan barang haram itu. Laporan masyarakat yang diterima, kedua pria itu sering mengedarkan narkoba," ujarnya.
"Kini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut," tambahnya mengakhiri sambil meninggalkan awak media. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali