Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Dua Bulan
Reporter Muna
Rabu, 02 Agustus 2023 / 8:45 am
MUNA, TELISIK.ID - Pemilik kendaraan bermotor masih diberi waktu untuk melunasi tunggakan pajak kendaraanya. Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi melalui SK Nomor 268 Tahun 2023, kembali memperpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September mendatang.
Kepala UPTB Samsat Muna, Syukur Alwan menerangkan, program Gubernur Sulawesi Tenggara itu awalnya dimulai pada 22 Mei hinggal 31 Juli. Namun, karena wajib pajak masih banyak yang belum mengetahui, gubernur kembali melakukan perpanjangan.
"Sesuai kebijakan gubernur, diperpanjang dua bulan lagi," kata Syukur, Rabu (2/8/2023).
Selama pemutihan dimulai, masyarakat penunggak pajak sangat antusias melakukan pembayaran pajak yang terhitung hanya satu tahun.
Baca Juga: Berakhir Bulan Ini, Wajib Pajak di Wakatobi Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sesuai data, Samsat berhasil mengumpulkan tunggakan pajak sejak Mei-Juni sebesar Rp 3,3 miliar. Rinciannya, bulan Mei sebesar Rp 2 miliar dan Juni Rp 1,3 miliar.
"Untuk total Januari-Juli, pajak kendaraan yang sudah kita kumpulkan sebesar Rp 13 miliar," sebutnya.
Dinas Pendatapan Sulawesi Tenggara, tahun ini menargetkan pajak kendaraan di Samsat Muna sebesar Rp 30,4 miliar. Syukur pun optimis, target itu dapat tercapai hingga 31 Desember mendatang.
Baca Juga: Jelang Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ratusan Orang Padati Samsat Kendari
"InsyaAllah, kita optimis capai target itu," ujarnya.
Sementara itu, La Ode Kardi mengaku sangat terbantu dengan adanya program pemutihan itu. Sebab, pajak kendaraannya yang menunggak selama lima tahun, langsung dihapuskan. Ia pun hanya membayar satu tahun saja.
"Kita bersyukurlah. Dengan pemutihan pajak ini, kita sangat terbantu," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS