Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga Akhir Januari 2022

Amsir

reporter Muna Barat

Jumat, 31 Desember 2021  /  7:13 pm

Ilustrasi BPKB. Foto: Repro otomotif.kompas.com

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang waktu pemberian keringanan atau pemutihan tunggakan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.

Awalnya, program pemutihan pajak yang disediakan berakhir pada hari ini, Jumat (31/12/2021). Namun diputuskan untuk diperpanjang hingga 31 Januari 2022.

"Kita perpanjang hingga 31 Januari 2022 karena keinginan masyarakat masih banyak. Hal ini dibuktikan dengan kepadatan membayar pajak atau ketunggakan wajib pajak," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Sultra, Suharmin Arfad, Jumat (31/12/2021).

Bapeda Sultra berharap pada masyarakat bisa memanfatkan perpanjangan ini dengan baik yang telah ditentukan. Apalagi masih banyak dan padatnya yang membayar wajib pajak di loket," tuturnya.

"Keterbatasan waktu perlu diperpanjang, karena tidak sesuai antaran waktu yang disiapkan dengan banyaknya orang yang membayar pajak. Sehingga pemerintah memperpanjang pembayaran dan ini suatu penghargaan bagi masyarakat yang sadar membayar Pajak," sambungnya.

Hal ini sesuai dengan kaputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 tahun 2021 tentang pemberian keringanan membayar wajib Pajak.

"Biasa pemutihan ini lama waktunya selama 3 bulan, tetapi nanti diperpanjang lagi, itu tergantung kebijakan pimpinan," tutur Suharman.

"Pemutihan wajib pajak Desember ini, tercapai di atas Rp 80 Miliar dalam satu bulan ini," tuturnya.

Baca Juga: 200 Kasus DBD Tercatat Selama 2021, 4 Orang Meninggal

Untuk diketahui, Pemutihan Pajak melibatkan beberapa lembaga, yaitu Bapeda, Jasa Raharja, Bank Sultra dan pihak kepolisian yang tergabung dalam satu sistim (Samsad).

Untuk di Kota Kendari, Bapeda menyiapkan empat loket pembayaran yaitu dua loket di Samsad Kota dan sisanya Samsad Keliling.

Baca Juga: Kendari Dapat DAK Rp 45 Miliar untuk Rehab 56 Sekolah

Untuk teknis pelayanan, dapat dilakukan di semua UPTD Samsat yang disediakan. (C)

Reporter: Amsir

Editor: Fitrah Nugraha