Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Butur Masih Disoal
Reporter Buton Utara
Rabu, 04 Agustus 2021 / 1:25 pm
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Lembaga Pemerhati Infrastruktur dan Anti Korupsi (Lepidak) menanggapi pernyataan Kepala BPBD Kabupaten Buton Utara (Butur) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Butur tahun anggaran 2020 lalu.
Ketua Lepidak, La Ode Harmawan mengatakan, jika kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi itu sudah ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), seharusnya Kepala BPBD menyampaikan kepada pihak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna pada tahap penyelidikan.
"Bukan pada proses yang sudah sangat jauh," Kata Mawan, sapaan akrabnya, Rabu (4/8/2021).
Kata Mawan, sesuai pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing yang menyatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik) oleh Kejari Muna.
Mengutip pernyataan pihak Kejari Muna, Mawan mengatakan, kasus tersebut sudah mencukupi alat bukti dan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 250 juta yang telah dihitung oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sulwesi Tenggara (Sultra).
"Langkah yang dilakukan oleh pihak penyidik Kejari Muna sudah sangat tepat," kata Mawan.
Menurut Mawan, Kepala BPBD Kabupaten Butur harus memahami proses penanganan kasus korupsi.
Katanya, ketika suatu kasus sudah dilakukan penyelidikan satu Aparat Penegak Hukum (APH), maka tidak bisa lagi ditangani oleh pihak APH lain dan tidak bisa tumpang tindih.
"Ini yang harus dipahami," ujarnya.
Menurutnya, penyidik Tipikor Polda Sultra atau pun penyidik Kejari Muna sudah sangat paham dengan proses yang ia uraikan.
Ketua Lepidak itu juga berharap, kepada pihak penyidik Kejari Muna untuk segera melakukan ekspos penetapan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan cincin beton penahan ombak tersebut.
"Apalagi terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, karena korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa dan penanganannya harus luar biasa pula," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Butur, sudah berusaha dikonfirmasi tetapi belum memberikan tanggapan.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kabupaten Butur, yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Butur tahun 2020, statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan (sidik).
Penaikan status itu dilakukan tim penyidik Kejari Muna setelah menilai bukti-bukti yang dikumpulkan telah mencukupi.
"Hari ini, 22 Juli, kasusnya kita tingkatkan ke penyidikan," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Kamis (22/7/2021) lalu.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara pada proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 3 miliar.
"Dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan internal penyidik sebesar Rp 250 juta," sebutnya.
Sementara itu, kepala BPBD Kabupaten Butur, Yurif Halir mengatakan, pekerjaan tersebut ditangani dari awal oleh pihak Polda Sultra.
"Pihak Polda Sultra sudah turun lebih dulu dari Kejaksaan," kata Yurif Halir, saat bersama pihak Tipikor Polda Sultra memeriksa pekerjaan cincin beton penahan ombak di Desa Konde, Kecamatan Kambowa, Butur, belum lama ini.
"Sebenarnya, Polda sudah turun duluan. Polda tetap melakukan pemeriksaan juga, melihat kondisi di lapangan," tambah Yurif Halir.
Lebih lanjut, kata Yurif Halir, pihak Polda Sultra sudah dari awal melakukan pemeriksaan pekerjaan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba. (C)
Reporter: Aris
Editor: Kardin