Siasat Pemda Kolut Terapkan Belajar Tatap Muka

Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 04 Agustus 2021
0 dilihat
Siasat Pemda Kolut Terapkan Belajar Tatap Muka
Sekertaris Daerah Kolaka Utara, Taupik Sonda (tengah) Foto: Muh. Risal/Telisik

" Penundaan pembelajaran tatap muka merupakan kebijakan pusat untuk kabupaten yang masuk perpanjangan masa PPKM level 3 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID -  Pembelajaran tatap muka di Kolaka Utara (Kolut) kembali ditunda hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Penundaan tersebut merupakan dampak dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 29 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

Imbas dari kebijakan tersebut Kolaka Utara dan 14 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masuk level 3 perpanjangan PPKM tidak bisa menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kolut, Taupik Sonda mengungkapkan, penundaan pembelajaran tatap muka merupakan kebijakan pusat untuk kabupaten yang masuk perpanjangan masa PPKM level 3 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.

"Berdasarkan Instruksi Mendagri, maka tidak bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka secara langsung di sekolah. Oleh karena itu, kita putuskan sampai tanggal 9 Agustus 2021 kita tidak akan melaksanakan proses pembelajaran tatap muka," kata Sekda Kolut, Rabu (4/8/2021).

Namun, lanjutnya, tanggal 10 sampai 11 Agustus 2021, Satgas COVID-19, bersama TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolut, bersamaan pihak-pihak terkait akan melakukan simulasi.

Simulasi itu bertujuan untuk mengetahui tingkat kedisiplinan peserta didik dalam menerapkan Prokes selama berada dalam lingkungan sekolah, mulai dari sistem pengaturan peserta didik per kelas secara terbatas, peserta didik ketika masuk sekolah, dan aturan-aturan lain yang harus dilakukan selama mengikuti proses belajar mengajar.

"Dengan begitu kita dapat mengukur kekurangannya sebelum penerapan pembelajaran tatap muka secara terbatas," jelasnya.

Ia juga menuturkan, jika simulasi hanya dilakukan pada jenjang pendidikan TK, SD, dan SMP dengan diwakili satu sekolah untuk setiap tingkatan. Sementara SMA/SMK di luar kewenangan pemerintah kabupaten.

"Sebenarnya SMA/SMK boleh juga dilakukan simulasi hanya saja itu kewenangan provinsi," tuturnya.

Baca Juga: Siap-siap, Vaksinasi Mulai Sasar Pelajar di Muna

Baca Juga: Pemda Bombana Siapkan 50 Peti Jenazah COVID-19

Mantan Kadis PMD Kolut ini berharap, jika semisalnya ada perpanjangan PPKM level 3 usai tanggal 9 Agustus 2021, Pemda bersama satgas COVID-19, Dikbud Kolut, dan pihak-pihak terkait tetap dapat melakukan simulasi untuk mengukur sejauh mana kesiapan daerah melalui Dikbud untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolut, Muh Idrus berharap, proses pembelajaran tatap muka secara terbatas dapat dilaksanakan usai simulasi pada 10 dan 11 Agustus 2021.

"Sebenarnya kita semua menginginkan proses belajar mengajar berlangsung di sekolah, bahkan sekolah-sekolah juga telah menyiapkan sarana dan prasarana penunjang untuk penerapan prokes. Namun adanya regulasi terkait level 3 PPKM yang kembali diperpanjang maka kita kembali menunda sampai tanggal 9 Agustus 2021," terangnya.    

Idrus menegaskan jika salah satu syarat utama untuk pemberlakuan pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah adalah semua tenaga pengajar telah menjalani vaksinasi.

"Syarat utama, semua tenaga pendidikan harus menjalani vaksinasi kecuali mereka yang tidak memenuhi keriteria secara medis," pungkasnya. (B)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Kardin

Baca Juga