Pencairan Gaji 13 ASN Pemprov Sultra Tunggu Juknis
Reporter
Jumat, 03 Juli 2020 / 9:04 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Pencairan gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra hingga kini belum bisa terbayarkan.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hj Isma, jika pencairan gaji 13 bagi ASN lingkup Pemprov Sultra masih meninggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kita masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Juknisnya, jadi kita belum bisa pastikan, kapan bisa cair," terang Isma saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (3/7/2020).
Namun katanya, jika PP dan Juknis dari Kemenkeu telah dikeluarkan, maka gaji 13 ASN akan langsung diberikan. Apalagi kata Isma, tahun ini proses pencairan gaji 13 sangat berbeda dari yang sebelumnya.
Baca juga: Kapolri Minta Maaf pada Masyarakat Bila Kinerja Polri Belum Maksimal
"Tahun lalu itu bersamaan dengan gaji 14 atau THR, sementara tahun ini PPnya terlambat, apakah ASN tahun ini tetap terima gaji 13 atau tidak, ini juga yang belum jelas," terangnya.
Ia juga menjelaskan, soal keterlambatan gaji 13 bagi ASN, pihaknya tidak bisa memastikan dengan pengaruh masa pandemi COVID-19 yang saat ini tengah terjadi.
"Karena faktanya tidak ada pengurangan hak-hak pegawai, di luar yang diamanatkan. Refocussing juga tidak mengganggu belanja pegawai," tutupnya.
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Kardin