Pendaftaran Calon Sekda Muna Dibuka, Ini Syaratnya

Sunaryo

Reporter Muna

Jumat, 19 November 2021  /  9:56 am

Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke (kanan). Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya memberikan rekomendasi pelaksanaan seleksi sekretaris daerah (Sekda) Muna.

Panitia seleksi (Pansel) yang diketuai Sekda Sultra, Nur Endang Abbas pun akhirnya membuka pendaftaran seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP). Jadwalnya mulai dari 19-25 November.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke menerangkan, pendaftaran bisa dilakukan secara langsung di kantor BKPSDM pukul 09.00-16.00 Wita.

"Pendaftaran sudah mulai kita buka hari ini (Jumat)," kata Sukarman, Jumat (19/11/2021).

Seleksi dilakukan secara terbuka. Artinya siapapun ASN bisa mengikuti seleksi asalkan memenuhi syarat. Adapun syarat yang harus dipenuhi meliputi, memiliki kompetensi teknis, manajerial, kompetensi sosial kultur sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Baca Juga: Tunggakan Piutang PBB di Kolaka Utara Capai Rp 6 Miliar

Baca Juga: Kabar Baik, Muna Keciprat Rp 2,5 Miliar Buat Pengadaan Bibit Rumput Laut

Kemudian, memiliki pengalaman dalam bidang tugas terkait yang akan diduduki secara komulatif paling kurang lima tahun, pernah menduduki jabatan esalon II B dan jabatan fungsional ahli madya minimal dua tahun, serendah-rendahnya memiliki pangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/B, berusia setinggi-tingginya 56 tahun saat pelantikan 20 Desember, mendapat persetujuan dari pimpinan, pernah mengikuti minimal Diklatpim II, tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan tidak berstatus tersangka.

"Pendaftaran tidak dipungut biaya," ujarnya.

Mantan Asisten II menambahkan, kelalaian pelamar bila tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab bersangkutan, berkas yang sudah masuk menjadi milik panita dan tidak bisa dicabut kembali serta bila peserta memberikan data tidak benar, Pansel berhak membatalkan hasil seleksi.

"Keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat," pungkasnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali