Pendaftaran Capres-Cawapres Disepakati 19-25 Oktober 2023
Reporter
Kamis, 21 September 2023 / 11:15 am
JAKARTA, TELISIK.ID – Masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden disepakati dipersingkat oleh DPR RI, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi 19-25 Oktober 2023. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI di Jakarta pada Rabu (20/9/2023).
Sebelumnya ada dua opsi yang ditawarkan dalam rapat. Opsi pertama adalah jadwal pendaftaran 10-16 Oktober 2023. Opsi kedua 19-25 Oktober 2023. Lewat pembahasan bersama, opsi kedua kemudian yang disepakati. Rapat juga menyepakati jadwal penetapan capres-cawapres menjadi 13 November 2023.
Jika merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu 2024, masa pencalonan presiden dan wakil presiden adalah 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Dengan demikian, dari hasil RDP itu maka KPU perlu menyesuaikan tahapan dengan merevisi PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam rapat memaparkan dua opsi perubahan masa pendaftaran capres dan cawapres, yaitu 10-16 Oktober dan 19-25 Oktober. Dia mengatakan, penetapan dan pengumuman pasangan calon (paslon) peserta Pemilu 2024 pada dua opsi tersebut jatuh di tanggal yang sama, yakni 13 November 2023.
“Penetapan (capres dan cawapres) 13 November. Demikian juga kalau masa pendaftaran mulai Kamis 19 Oktober sampai 25 Oktober, maka kemudian untuk penetapan dan pengumuman capres dan cawapres pada Senin 13 November,” ujar Hasyim dalam rapat.
Hasyim mengatakan bahwa KPU cenderung setuju pada opsi yang kedua. Dia beralasan, karena ini bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022.
Baca Juga: Potensi Anies dan Muhaimin Menang Pilpres 2024, NasDem: PKB Bisa Angkat Elektoral
“Substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017, red),” kilah Hasyim.
Usulan Hasyim terkait kecenderungan KPU pada opsi kedua mendapat dukungan dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. Gaus beralasan karena posisi koalisi lain yang belum menentukan pasangan capres dan cawapresnya.
“Menurut hemat saya bagus tanggal 19-25 Oktober 2023,” ujar Gaus.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, awalnya menyinggung soal opsi jadwal pendaftaran capres dan cawapres, yakni 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023. Dia kemudian meminta ke anggota rapat opsi apa yang akan diambil.
“Nah, sebelum saya sampaikan ini, kita anggap aja karena Pak Gaus yang bicara. Kita setuju Pak Gaus atau ada yang nolak Pak Gaus?” kata Doli saat rapat.
Ketika pertanyaan itu dilontarkan oleh Doli, anggota Komisi II lantang menjawab sepakat. Doli lalu bertanya kepada perwakilan pemerintah yang kemudian dijawab 'sangat setuju' oleh peserta rapat.
“Jadi 19-25 Oktober (2023). Sepakat ya,” kata Doli sambil mengetuk palu tanda disetujui.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, menyampaikan bahwa sebelumnya Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP telah melakukan rapat konsinyering pada Selasa (19/9/2023) malam. Pembahasan rapat itu terkait perubahan jadwal pendaftaran capres hingga aturan kampanye.
“Kita membahas PKPU tentang jadwal pencalonan ya, kampanye sama pencoblosan dan perhitungan suara,” ungkap Saan.
Dalam RDP itu juga dibahas tentang usulan metode penghitungan suara secara paralel atau metode dua panel oleh KPU. Komisi II DPR menilai metode penghitungan suara secara paralel tidak memungkinkan untuk diterapkan di Pemilu 2024.
Usulan itu disampaikan KPU dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Hasyim memaparkan soal simulasi penghitungan suara dengan dua panel itu.
Menurut Hasyim, usulan dua panel ini setelah belajar dari penyelenggaraan Pemilu 2019. Salah satunya adalah waktu pelaksanaan penghitungan suara yang membutuhkan waktu yang sangat lama.
Baca Juga: Merapat ke Koalisi Prabowo, Demokrat Tunggu Putusan Rapimnas
“Selain itu, menyebabkan banyak petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red) yang mengalami kelelahan yang berujung pada kematian,” tambah Hasyim.
Hasyim menjelaskan, metode dua panel akan membagi tugas Ketua KPPS pada panel A dan anggota KPPS lainnya pada panel B. Dia menilai metode ini bisa menghemat waktu.
“Dalam metode dua panel, Ketua KPPS tetap memimpin dan membuka rapat penghitungan suara terlebih dahulu. Setelah itu Ketua KPPS membacakan perolehan suara di panel A dan mendelegasikan kepada salah satu anggota KPPS untuk membacakan perolehan suara di panel B. Adapun pendelegasian tersebut dicatat dalam berita acara,” urai Hasyim.
Namun, usulan itu tidak disetujui oleh Ketua Komisi II. Doli menilai simulasi metode penghitungan dengan panel cukup rumit.
“Tadi sudah dijelaskan. Menurut saya, menjelaskannya saja sudah sangat complicated ya, ada format 1, 2, 3 segala macam,” kata Doli.
Doli tak masalah bila usulan itu diterapkan di pemilu selanjutnya. “Belum lagi nanti Bawaslu mengawasinya gimana ya kan, sementara resources-nya (sumber daya, red) terbatas. Kalau saya mungkin di waktu yang akan datang dengan sosialisasi, terus segala macam tuh, bisa jadi ini menjadi jawaban untuk tadi itu ya, membuat waktu yang lebih efisien,” tegas kader Golkar ini. (A)
Reporter: Mustaqim
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS