Skenario Pengawasan Protokol Kesehatan pada Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon
Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Selasa, 22 September 2020
0 dilihat
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK. Foto: Hamka Dwi Sultra/Telisik
" Apabila tidak diindahkannya protokol kesehatan pada penetapan dan pengundian nomor urut Paslon untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Bawaslu Konawe Selatan (Konsel) imbau penerapan protokol kesehatan pada penetapan dan pengundian nomor urut Paslon kepala daerah.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK mengatakan, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU 6 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 telah jelas mengatur penyelenggaraan tahapan pemilihan dan pengawasannya dengan pendekatan penerapan protokol kesehatan termasuk pencegahan dan pengendaliannya.
"Apalagi telah dipertegas dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Daerah," kata Awaluddin, Selasa (22/9/2020).
Selain itu, Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Petunjuk Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di Daerah.
Surat Kemendagri Nomor 440/5113/SJ tersebut, dijelaskan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan keadaan dimungkinkan terjadinya kerumunan massa masyarakat pendukung dalam sub tahapan penetapan pasangan calon, pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon agar dilakukan penegakan hukum.
"Konfirmasinya, KPU Konsel akan melaksanakan sub tahapan tersebut didalam ruangan," tuturnya.
Maka lanjutnya, berdasarkan Pasal 9 huruf a PKPU 6 tahun 2020 jelas mengatur jumlah peserta yang dapat mengikuti kegiatan KPU kabupaten di dalam ruangan terkhusus peserta Pemilihan adalah Paslon, masing-masing satu orang LO dan paling banyak dua orang Tim Kampanye, saksi atau pengurus Parpol atau gabungan pengurus Parpol.
Baca juga: Pilkada Tak Diundur, Hugua: Protokol Kesehatan Harus Diperketat
Untuk itu, Bawaslu Konsel, telah bersurat ke bakal Paslon agar mematuhi dan tidak melanggar aturan penerapan protokol kesehatan serta tidak melibatkan massa pendukung pada kegiatan penetapan dan pengundian nomor urut Paslon.
Selain itu, Bawaslu Konsel juga telah berkoordinasi perihal pencegahan terjadinya kerumunan massa pendukung ke Partai Politik dan LO Paslon serta sesegera mungkin berkoordinasi dengan Kepolisian, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Gugus Tugas COVID-19.
"Apabila tidak diindahkannya protokol kesehatan pada penetapan dan pengundian nomor urut Paslon untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku," tegasnya.
Hal itu, berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Konsel Nomor 40 Tahun 2020.
"Di dalamnya terdapat pengaturan kewenangan pemberian sanksi administratif atau korektifnya," jelasnya.
Dirinya berharap, agar Kepolisian melaksanakan langkah hukum dengan menerapkan beberapa ketentuan peraturan Perundang-Undangan oleh pelanggar protokol kesehatan yakni Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP berkaitan dengan sanksi pidana atau punitifnya.
"Jadi kami mengkoordinasikan hasil pengawasan lalu kemudian ditindaklanjuti penegakkan hukumnya oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Satgas Gugus Tugas COVID-19 serta Kepolisian," tandasnya.
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Kardin