Pendaftaran KIP Kuliah 2026, Cek Nilai Ambang Batas Penghasilan Orang Tua

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 20 November 2025  /  10:26 am

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 membuka peluang bagi siswa kurang mampu melalui ketentuan batas penghasilan orang tua. Foto: Repro Portal Sukoharjo.

JAKARTA, TELISIK.ID - Pendaftaran KIP Kuliah 2026 akan segera dibuka untuk seluruh jalur masuk perguruan tinggi, baik Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), maupun jalur mandiri.

Program ini disiapkan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada lulusan SMA, SMK, dan sederajat yang memiliki kemampuan akademik baik tetapi menghadapi kendala ekonomi.

KIP Kuliah menjadi salah satu bentuk dukungan agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan tinggi tanpa hambatan biaya.

Syarat utama penerima KIP Kuliah mencakup status ekonomi keluarga yang harus memenuhi ketentuan sesuai data pemerintah. Calon mahasiswa umumnya berasal dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki identitas penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Ketentuan ini digunakan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh siswa yang membutuhkan berdasarkan data resmi.

Meski demikian, pemerintah tetap memberi peluang bagi calon penerima yang tidak terdaftar pada DTKS untuk mendaftar. Kesempatan tersebut diberikan selama calon mahasiswa dapat membuktikan kondisi ekonomi rendah melalui dokumen pendukung, terutama terkait penghasilan orang tua.

Baca Juga: Akses Daftar KIP Kuliah SNBP 2026, Berikut Link Resmi dan Syarat Pendaftar

Melansir dari Kompas, Kamis (20/11/2025), ketentuan batas penghasilan ini menjadi perhatian utama karena sering kali menentukan diterima tidaknya seorang pendaftar.

Berdasarkan panduan KIP Kuliah 2026, terdapat aturan jelas mengenai nilai ambang batas penghasilan orang tua bagi calon mahasiswa yang tidak terdaftar dalam DTKS.

Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen resmi sehingga proses verifikasi dapat dilakukan dengan tepat oleh perguruan tinggi.

Berikut daftar nilai ambang batas penghasilan orang tua untuk pendaftaran KIP Kuliah 2026:

1. Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp4.000.000 per bulan.

2. Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000 per orang.

3. Bukti keluarga miskin atau rentan miskin berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan.

Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk menilai apakah calon mahasiswa yang tidak tercatat dalam basis data Kemensos masih dapat mengajukan KIP Kuliah.

Kebijakan ini memberi ruang agar siswa dari keluarga rentan yang tidak masuk DTKS tetap mendapatkan peluang pendidikan tinggi melalui jalur reguler KIP Kuliah.

Sementara itu, persyaratan umum penerima KIP Kuliah juga tetap mengacu pada kategori ekonomi sesuai program pemerintah. Pendaftar yang tercatat dalam program bantuan seperti PKH, KKS, atau kelompok masyarakat miskin pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) termasuk yang diprioritaskan.

Baca Juga: Akses Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Seleksi Mandiri PTN dan PTS Resmi Dibuka, Simak Tata Cara dan Syaratnya

Selain itu, mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan juga termasuk dalam kategori penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Program KIP Kuliah sendiri ditujukan untuk memberi akses pendidikan lebih luas bagi siswa yang berprestasi namun menghadapi keterbatasan ekonomi.

Melalui bantuan ini, mahasiswa dapat memperoleh pembebasan biaya kuliah serta dukungan biaya hidup sesuai ketetapan pemerintah. Program ini berlaku untuk berbagai jalur masuk, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS