Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Cek Syarat, Jadwal, dan Besaran Gaji Terbaru
Reporter
Senin, 07 April 2025 / 10:28 am
Proses penyerahan SK Pendamping Desa. Foto: Repro bengkaliskab.
JAKARTA, TELISIK.ID - Gelombang antusiasme calon tenaga profesional kembali menyambut rencana pendaftaran Pendamping Desa tahun 2025. Di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), posisi ini selalu dinanti oleh masyarakat desa yang ingin terlibat langsung dalam pembangunan desa.
Pendamping Desa merupakan bagian dari tenaga pendamping profesional yang bertugas langsung di desa-desa seluruh Indonesia. Program ini berada di bawah koordinasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Melansir Antara, Senin (7/4/2025), tugas utama Pendamping Desa yaitu membantu pembangunan serta pemberdayaan masyarakat secara langsung di desa. Pendamping Desa berperan mendampingi satu hingga empat desa dalam satu kecamatan lokasi penugasan.
Status kerja Pendamping Desa adalah kontrak, yang bisa diperpanjang tiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Rekrutmen Pendamping Desa selalu menarik perhatian, terutama bagi warga lokal yang ingin mengabdi di desa.
Pendaftaran ini membuka kesempatan bagi masyarakat dengan pengalaman pembangunan dan pemberdayaan desa. Tenaga Pendamping Desa termasuk dalam kategori tenaga terampil pemula yang bertugas di tingkat desa.
Mereka terlibat langsung dalam program-program pemberdayaan dan pembangunan sesuai arahan Kemendes PDTT. Kehadiran Pendamping Desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan serta mendukung kemandirian desa.
Baca Juga: Anggaran Kemendes Disunat Rp 722 Miliar, Honor Pendamping Desa Tak Dibayar Dua Bulan
Jadwal Pendaftaran:
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait pembukaan rekrutmen Pendamping Desa tahun 2025..Kemendes PDTT belum merilis jadwal resmi maupun informasi teknis terkait pembukaan rekrutmen tersebut.
Jika nanti dibuka, pengumuman rekrutmen akan disampaikan secara resmi di laman rekrutmen Kemendes PDTT.
Alamat laman rekrutmen resmi yang digunakan adalah https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id.
Informasi yang beredar di media sosial dan platform daring lainnya harus diverifikasi terlebih dahulu.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi atau tanpa sumber terpercaya. Sangat penting merujuk langsung pada situs resmi Kemendes PDTT untuk memastikan kebenaran informasi rekrutmen.
Kemendes PDTT menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap penipuan terkait rekrutmen tenaga pendamping. Informasi hoaks sangat merugikan pelamar, terutama jika melibatkan permintaan biaya pendaftaran palsu.
Kepastian pembukaan rekrutmen 2025 akan dipublikasikan hanya melalui situs resmi pemerintah terkait.
Syarat Pendaftaran:
Meskipun persyaratan resmi tahun 2025 belum dirilis, syarat umumnya merujuk pada rekrutmen sebelumnya..Pertama, pelamar minimal harus berpendidikan SLTA atau sederajat dari lembaga pendidikan yang diakui.
Kedua, pelamar harus memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan minimal dua tahun.
Ketiga, diutamakan pelamar yang memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
Pelamar wajib mampu mengoperasikan komputer, minimal Microsoft Word, Excel, PowerPoint, dan internet. Syarat lain, pelamar harus bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas sesuai penempatan.
Kemudian, pelamar diutamakan adalah penduduk desa di kecamatan tempat lokasi penugasan yang dilamar. Usia pelamar saat mendaftar minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun sesuai aturan sebelumnya.
Kemampuan komunikasi dan interaksi sosial juga menjadi nilai tambah dalam proses seleksi pelamar. Semua persyaratan akan diverifikasi dan divalidasi oleh tim seleksi berdasarkan dokumen dan data pelamar.
Cara Daftar Jadi PLD Kemendesa:
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id.
Langkah pertama, pelamar mengklik menu 'Login/Daftar', kemudian memilih opsi ‘Daftar’ sebagai pengguna baru.
Setelah berhasil login atau daftar, pelamar diminta memilih lokasi kecamatan yang akan dilamar..Pelamar harus mengisi kolom biodata diri secara lengkap dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Selanjutnya, pelamar diminta mengisi data pengalaman kerja sesuai format yang disediakan oleh sistem..Semua data yang telah diisi harus diperiksa kembali dengan teliti sebelum melakukan penyimpanan data.
Jika semua sudah benar, pelamar dapat menekan tombol 'Simpan' sebagai langkah terakhir proses pendaftaran..Setelah muncul notifikasi 'Pendaftaran Berhasil', maka proses pendaftaran dinyatakan selesai dan sah.
Pelamar disarankan menyimpan bukti pendaftaran untuk keperluan verifikasi atau seleksi tahap berikutnya. Proses selanjutnya akan ditentukan oleh panitia rekrutmen berdasarkan jadwal dan tahapan yang diumumkan.
Besaran Gaji Pendamping Desa:
Gaji Pendamping Desa diatur melalui Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium..Komponen gaji Pendamping Desa terdiri dari honorarium dan bantuan biaya operasional tenaga pendamping.
Baca Juga: Viral Ribuan Pendamping Desa Diputus Kontrak Kerja Kemendes PDT Gegara Nyaleg, Begini Penjelasannya
Besaran honorarium bervariasi tergantung jenis tenaga pendamping dan wilayah lokasi penugasannya..Honorarium bulanan Pendamping Desa berkisar antara Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000 sesuai ketentuan.
Sementara bantuan biaya operasional diberikan mulai dari Rp1.252.800 hingga maksimal Rp2.281.480..Besaran ini mencerminkan tanggung jawab kerja serta kondisi geografis daerah tempat pendamping bertugas.
Biaya operasional digunakan untuk mendukung mobilitas dan aktivitas lapangan tenaga pendamping desa..Honorarium dan operasional dibayarkan secara berkala sesuai kontrak kerja yang disepakati bersama.
Setiap tahun, pendamping desa dievaluasi untuk menentukan perpanjangan kontrak berdasarkan kinerja..Besaran gaji dapat mengalami penyesuaian jika ada kebijakan baru dari pemerintah pusat atau Kemendes. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS