KENDARI, TELISIK.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan aturan baru terkait pencairan dana pensiun yang bakal berlaku efektif pada Oktober 2024. Dalam aturan ini, dana pensiun tidak bisa dicairkan sebelum peserta menjalani masa kepesertaan selama 10 tahun.
Pada dasarnya, program dana pensiun bertujuan untuk memberikan penghasilan yang stabil bagi para pekerja setelah mereka memasuki masa pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa pencairan dana pensiun secara berkala adalah hal yang sangat diutamakan. Prinsip utama program dana pensiun adalah memberikan manfaat secara bulanan kepada pensiunan.
"Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan," jelas Ogi dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (1/10/2024).
Dalam aturan baru tersebut, peserta yang sudah mencapai masa pensiun dapat menarik 20 persen dari dana yang mereka miliki. Namun, sisa 80 persen akan diberikan secara bertahap setiap bulan, sehingga mereka tetap memiliki penghasilan yang stabil.
