Mulai Oktober, Dana Pensiun Tidak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 01 Oktober 2024
0 dilihat
Mulai Oktober, Dana Pensiun Tidak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun, Begini Penjelasannya
OJK menyebut, dana pensiun bisa cair setelah 10 tahun masa kepesertaan. Foto: Repro setkab.go.id

" Dalam aturan baru, dana pensiun tidak bisa dicairkan sebelum peserta menjalani masa kepesertaan selama 10 tahun "

KENDARI, TELISIK.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan aturan baru terkait pencairan dana pensiun yang bakal berlaku efektif pada Oktober 2024. Dalam aturan ini, dana pensiun tidak bisa dicairkan sebelum peserta menjalani masa kepesertaan selama 10 tahun.

Pada dasarnya, program dana pensiun bertujuan untuk memberikan penghasilan yang stabil bagi para pekerja setelah mereka memasuki masa pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa pencairan dana pensiun secara berkala adalah hal yang sangat diutamakan. Prinsip utama program dana pensiun adalah memberikan manfaat secara bulanan kepada pensiunan.

"Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan," jelas Ogi dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (1/10/2024).

Dalam aturan baru tersebut, peserta yang sudah mencapai masa pensiun dapat menarik 20 persen dari dana yang mereka miliki. Namun, sisa 80 persen akan diberikan secara bertahap setiap bulan, sehingga mereka tetap memiliki penghasilan yang stabil.

Mekanisme ini dilakukan melalui skema anuitas, di mana perusahaan asuransi akan memberikan pembayaran bulanan kepada para peserta pensiun.

Baca Juga: Mundur dari Kabinet Jokowi, Segini Nominal Uang Pensiunan Risma Lepas Jabatan Mensos

Produk anuitas sendiri merupakan instrumen asuransi jiwa yang dirancang untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi peserta. Pembayaran ini tidak hanya berlaku untuk peserta pensiun, tetapi juga untuk janda, duda, dan anak dari peserta yang telah meninggal dunia.

Ogi menjelaskan bahwa meskipun peserta bisa menerima pembayaran bulanan, dana pensiun tidak boleh dicairkan seluruhnya sebelum 10 tahun masa kepesertaan.

"Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya," kata Ogi.

Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa kondisi. Ogi menerangkan bahwa jika manfaat pensiun yang diterima peserta lebih kecil dari Rp 1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya kurang dari Rp 500 juta, maka dana tersebut boleh dicairkan sekaligus.

"Nah jadi ini adalah program pensiun. Jadi berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK misalnya, itu pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai," tambah Ogi.

Selain itu, Ogi juga menjelaskan bahwa jaminan pensiun yang ada di BPJS Ketenagakerjaan juga mengikuti prinsip yang serupa dengan program dana pensiun.

Artinya, dana tersebut tidak bisa dicairkan secara penuh, tetapi peserta akan menerimanya secara bulanan. Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi seluruh peserta dana pensiun.

Baca Juga: Tak Lama Lagi Lengser, Segini Uang Tunjangan Didapatkan Jokowi Saat Pensiun

"Nah jadi saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta," ungkap Ogi.

Alasan di balik penerapan aturan ini adalah karena OJK melihat perkembangan industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang stagnan. OJK mencatat bahwa 80 persen dari peserta dana pensiun langsung mencairkan dana mereka di awal masa pensiun, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan dalam pengelolaan dana pensiun.

Akibat pencairan dana yang terlalu cepat, statistik dana pensiun dari DPPK tidak pernah mengalami kenaikan yang signifikan. Dana yang masuk ke dalam program pensiun iuran pasti kemudian langsung dicairkan dalam waktu singkat, bahkan sering kali kurang dari sebulan setelah masuk program anuitas.

OJK menilai bahwa perilaku semacam ini menyalahi prinsip dasar dari dana pensiun yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga