Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Tahapan Lengkapnya

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 05 Desember 2025  /  9:06 am

Pendaftaran PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 resmi dibuka dengan tahapan seleksi berjenjang hingga awal 2026. Foto: Repro Merdeka.

KENDARI, TELISIK.ID - Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 resmi dibuka Kemensos dengan tahapan administrasi hingga seleksi teknis tambahan yang dijadwalkan berlangsung bertahap sampai akhir Januari 2026.

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), secara resmi membuka pendaftaran Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemensosri dan diperkuat dengan Surat Pengumuman Nomor 5094/1/KP.01.01/12/2025 tentang Seleksi PPPK untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat di lingkungan Kementerian Sosial.

Program ini menjadi bagian dari upaya penguatan layanan pendidikan berbasis Sekolah Rakyat di berbagai daerah.

Dalam pengumuman resminya, Kemensos menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN yang dikelola Badan Kepegawaian Negara.

Jadwal seleksi bersifat tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan dinamika pelaksanaan di lapangan. Setiap perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan https://kemensos.go.id.

Melansir Detik, Jumat (5/12/2025), tahapan seleksi dimulai dengan pengumuman penerimaan yang berlangsung pada 3 hingga 7 Desember 2025. Pada periode yang sama, pendaftaran peserta juga dibuka secara online. Seleksi administrasi dijadwalkan pada 4 hingga 8 Desember 2025 dengan tujuan mencocokkan dokumen pendidikan pelamar dengan kualifikasi jabatan yang dilamar.

Pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan pada 8 hingga 9 Desember 2025, disertai dengan masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos.

Setelah masa sanggah berakhir, pengolahan hasil seleksi administrasi dilakukan pada 13 hingga 15 Desember 2025, kemudian diumumkan kembali pada 16 Desember 2025.

Peserta yang lolos seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan atau SKTT. Penjadwalan SKTT dilakukan pada 16 hingga 17 Desember 2025, disusul dengan pengumuman jadwal dan konfirmasi peserta pada 18 hingga 20 Desember 2025. Pelaksanaan SKTT berlangsung pada 21 hingga 23 Desember 2025.

Baca Juga: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Batch 3 2025 Resmi Dibuka, Cek Formasi dan Jadwal Resminya

Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 9 Januari 2026, dengan pengumuman hasil pada 10 hingga 12 Januari 2026. Kemensos juga membuka masa sanggah hasil SKTT pada 11 hingga 13 Januari 2026, dengan jawaban sanggah pada 12 hingga 14 Januari 2026.

Pengumuman hasil akhir seleksi setelah sanggah dijadwalkan pada 15 hingga 16 Januari 2026. Tahapan akhir diisi dengan pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan pada 17 hingga 26 Januari 2026, serta usul penetapan Nomor Induk PPPK pada 20 hingga 30 Januari 2026.

Berikut daftar lengkap jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 berdasarkan pengumuman resmi Kemensos:

1. Pengumuman penerimaan: 3–7 Desember 2025

2. Pendaftaran: 3–7 Desember 2025

3. Seleksi administrasi: 4–8 Desember 2025

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 8–9 Desember 2025

5. Masa sanggah seleksi administrasi: 9–11 Desember 2025

6. Jawab sanggah seleksi administrasi: 9–12 Desember 2025

7. Pengolahan hasil administrasi setelah sanggah: 13–15 Desember 2025

8. Pengumuman hasil administrasi setelah sanggah: 16 Desember 2025

9. Penjadwalan SKTT: 16–17 Desember 2025

10. Pengumuman jadwal SKTT: 18–20 Desember 2025

11. Pelaksanaan SKTT: 21–23 Desember 2025

12. Pengolahan hasil SKTT: 2–9 Januari 2026

13. Pengumuman hasil SKTT: 10–12 Januari 2026

14. Masa sanggah hasil SKTT: 11–13 Januari 2026

15. Jawab sanggah hasil SKTT: 12–14 Januari 2026

16. Pengumuman hasil SKTT setelah sanggah: 15–16 Januari 2026

17. Pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan: 17–26 Januari 2026

18. Usul penetapan Nomor Induk PPPK: 20–30 Januari 2026

Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat terdiri atas dua jenis seleksi utama. Pertama adalah seleksi administrasi yang dilakukan untuk mencocokkan dokumen pendidikan pelamar dengan kualifikasi jabatan yang dipersyaratkan.

Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi akan diumumkan melalui laman SSCASN dan laman resmi Kemensos. Kedua adalah Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang berbentuk psikotes. Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan psikotes akan diumumkan lebih lanjut oleh panitia seleksi.

Dalam hal persyaratan pendaftaran, Kemensos mengacu pada ketentuan umum yang diatur dalam Pasal 23 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024. Setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar sepanjang memenuhi syarat usia, kualifikasi pendidikan, kesehatan jasmani dan rohani, serta tidak memiliki riwayat pidana dengan ancaman hukuman dua tahun atau lebih.

Pelamar juga tidak boleh berstatus sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI, anggota Polri, atau menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

Baca Juga: Sedot Dana Negara Triliunan, Begini Spesifikasi Seragam Sekolah Rakyat

Selain persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat, khususnya bagi pelamar PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Pelamar juga harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada saat melamar.

Di samping itu, pelamar wajib bersedia bekerja secara sif dan diprioritaskan untuk tinggal di asrama Sekolah Rakyat sesuai kebutuhan penempatan.

Kementerian Sosial mengimbau seluruh calon pelamar untuk mencermati setiap tahapan seleksi, memperhatikan batas waktu pendaftaran, serta memastikan seluruh dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Seluruh informasi resmi terkait seleksi ini hanya diumumkan melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari kesalahan informasi di tengah masyarakat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS