Kepsek Klarifikasi Tudingan Bendaharanya

Mutarfin, telisik indonesia
Minggu, 12 Januari 2020
0 dilihat
Kepsek Klarifikasi Tudingan Bendaharanya
La Ode Salihi S,Pd, Kepala SMKN 2 Bone Gunu. Foto: Istimewa

" Anggaran dana BOS triwulan 3 dia semua yang kelola dan dibuatkan laporannya. Triwulan 2 laporannya sempat dia bawa namun triwulan 3 laporannya terlambat disetor. Akibatnya, dana BOS triwulan 4 tidak sempat dicairkan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Polemik pengangkatan bendahara Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh Kepala  SMKN 2  Bone Gunu, Buton Utara, nampaknya mulai serius setelah kepala sekolah, La Ode Salihi, mengklarifikasi tuduhan yang dilontarkan oleh Asriah, bendahara dana BOS sekolah itu.

La Ode Salihi menjelaskan, pernyataan yang dilontarkan Asriah adalah tidak benar sebab pengangkatan bendahara DAK itu berdasarkan SK Tim P2S (Panitia Pembanguan Sekolah).

"Pernyataan Asriah itu tidak ada yang benar," ungkap La Ode Salihi, Minggu (12/1/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bendahara dana BOS di-SK-kan oleh gubernur. Sedangkan pengangkatan bendahara DAK merupakan kebijakan kepala sekolah. Siapapun bisa ditunjuk, selama dianggap bertanggung jawab.

Ditanya mengenai tuduhan Asriah yang mengaku tak difungsikan sebagai bendahara, lagi-lagi Salihi membantah. Menurutnya, sebagai bendahara dana BOS, Asriahlah yang selama ini mengelola anggaran dan membuat laporan pertanggungjawabannya.

"Anggaran dana BOS triwulan 3 dia semua yang kelola dan dibuatkan laporannya. Triwulan 2 laporannya sempat dia bawa namun triwulan 3 laporannya terlambat disetor. Akibatnya, dana BOS triwulan 4 tidak sempat dicairkan," keluh La Ode Salihi.

Selama ini, tambah Salihi, dana BOS dikelola dan dicairkan bersama-sama dengan bendahara. Namun dananya digunakan untuk membayar  hutang pengeluaran sehingga tidak bersisa.

Baca Juga: Zahrah Syariah Hotel Umrahkan Karyawan Berprestasi

"Jadi bagaimana dia bisa pegang uang, kalau anggarannya sudah langsung habis untuk bayar hutang pengeluaran sekolah," tandasnya.

Reporter: Mutarfin
Editor: Rani

Baca Juga