Penerapan Cukai MBDK: Momentum yang Diciptakan, Bukan Ditunggu
Penulis
Sabtu, 11 Juli 2026 / 8:00 am
Zaenal Abidin, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia 2012-2015, dan Anggota Pokja Kesehatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Foto: Ist.
Oleh: Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia 2012-2015, dan Anggota Pokja Kesehatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
MOMENTUM bukan takdir, melainkan pilihan. Setiap kebijakan yang tertunda selalu memiliki alasan yang terdengar masuk akal: “belum ada momentum yang tepat”. Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) adalah contoh paling nyata dari alasan tersebut.
Wacana yang bergulir sejak 2016 itu berkali-kali masuk dokumen anggaran negara, berkali-kali pula tertunda, dan kini kembali dijadwalkan berlaku pada 2026 sesuai kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam APBN 2026. Sejarah panjang penundaan ini membuktikan satu hal: momentum yang ditunggu-tunggu tidak pernah datang dengan sendirinya, dan tidak akan pernah datang selama diposisikan sebagai sesuatu yang harus ditunggu, bukan diciptakan.
Momentum dalam kebijakan publik bukan fenomena alam yang turun pada waktunya, melainkan hasil kerja yang dibentuk oleh keberanian pengambil keputusan, tekanan publik yang konsisten, dan bukti ilmiah yang tak lagi bisa diabaikan. Cukai MBDK sudah memiliki dua dari tiga unsur itu, bukti ilmiah yang kuat dan payung hukum yang lengkap, dan yang masih hilang hanyalah keberanian mengeksekusi. Pertanyaannya bukan lagi “kapan momentum itu datang”, melainkan “siapa yang berani menciptakannya”.
Data yang Tidak Bisa Menunggu
Sementara para pengambil kebijakan menimbang waktu yang “tepat”, anak-anak Indonesia telah lebih dulu menanggung risikonya. SKI 2023 mencatat sekitar 50% anak usia 3–14 tahun mengonsumsi minuman manis lebih dari sekali sehari, 47% mengalami karies gigi, dan hampir satu dari lima anak usia 5–12 tahun mengalami kelebihan berat badan atau obesitas. Susenas 2024 bahkan mencatat 68,1% rumah tangga Indonesia, setara 93,5 juta keluarga, rutin mengonsumsi MBDK.
Data ini bukan proyeksi jangka panjang yang bisa ditunda pembahasannya, melainkan kondisi yang sedang terjadi pada generasi penerus bangsa: gigi berlubang hari ini, obesitas lima tahun lagi, diabetes dua puluh tahun ke depan. Di titik inilah negara semestinya hadir lewat kebijakan yang mengoreksi perilaku pasar. Salah satunya instrumen fiskal seperti cukai, yang di berbagai negara terbukti efektif menekan konsumsi produk berisiko tanpa menunggu kesadaran masyarakat berubah lebih dulu.
Anatomi Penundaan: Menunggu Angka yang Tak Pasti
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada 8 Desember 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan cukai MBDK ditunda karena kondisi ekonomi nasional dinilai belum cukup kuat. Baru akan dipertimbangkan kembali jika pertumbuhan ekonomi menembus 6%. Dengan kata lain, momentum yang ditunggu pemerintah bukan momentum kesehatan publik, melainkan indikator makroekonomi, yang tidak berkaitan langsung dengan pola konsumsi minuman manis rumah tangga.
Di sinilah letak persoalannya. Pertumbuhan ekonomi nasional dibentuk oleh sektor besar seperti manufaktur, pertambangan, dan jasa, sementara pangsa industri minuman berpemanis tergolong kecil. Data BPS 2025 memperlihatkan betapa timpangnya perbandingan itu. Sektor industri pengolahan (manufaktur) menyumbang 19,07% terhadap PDB nasional, jauh di atas sektor pertambangan dan penggalian yang kontribusinya hanya 8,75%, bahkan terkontraksi 0,66% sepanjang 2025, berbagai lapangan usaha jasa tumbuh 8-10 persen dan menjadi motor pertumbuhan tertinggi tahun itu.
Baca Juga: Mengintip Jiwa Manusia di Papan Skor: Makna "Gol Bunuh Diri" dan Gol "Tangan Tuhan"
Industri makanan dan minuman secara keseluruhan, kategori luas yang mencakup seluruh produk pangan olahan dan bukan hanya minuman berpemanis, hanya menyumbang sekitar 7,2-7,3% terhadap PDB nasional pada 2025 dan triwulan I 2026, MBDK hanyalah satu segmen kecil di dalamnya.
Dengan porsi sekecil itu, naik-turunnya industri MBDK praktis tidak berpengaruh terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi 6%, sehingga menjadikan angka ini sebagai syarat mutlak, berarti menggantungkan kebijakan kesehatan anak pada variabel di luar kendali sektor kesehatan. Data BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 5,05% pada 2023 dan 5,03% pada 2024. Angka di atas 6% terakhir tercatat pada triwulan I 2013, capaian yang belum terulang selama lebih dari satu dekade.
Logika ini pun janggal jika dibandingkan program kesehatan lain: imunisasi anak, pembelian alat kesehatan dan cek kesehatan gratis, penanggulangan stunting, serta pengendalian tembakau, tidak pernah ditunda hanya karena pertumbuhan ekonomi belum mencapai angka tertentu, sebab pencegahan penyakit tidak bisa menunggu kondisi ideal yang belum tentu datang. Selama menunggu dijadikan strategi, penundaan akan terus berulang, seperti yang terjadi sejak 2016 hingga 2026.
Momentum Adalah Hasil, Bukan Prasyarat
Kekeliruan cara pandang yang kerap terjadi adalah menganggap momentum sebagai syarat yang harus dipenuhi lebih dulu sebelum kebijakan dijalankan. Padahal hampir semua kebijakan publik yang berhasil, cukai rokok, subsidi BBM tepat sasaran, larangan kantong plastik, lahir bukan karena momentumnya “kebetulan pas”, melainkan karena ada pihak yang sengaja mendorong dan menciptakan tekanan publik sampai kebijakan itu tidak bisa lagi ditunda.
Beban penyakit tidak menular akibat konsumsi gula berlebih sudah membebani sistem jaminan kesehatan nasional hari ini, bukan nanti. SKI 2023 mencatat prevalensi diabetes melitus 11,7?n hipertensi 30,8%, dengan estimasi lebih dari 20 juta penyandang diabetes secara nasional. Data terbaru BPJS Kesehatan menunjukkan beban ini terus membesar.
Dari hasil Skrining Riwayat Kesehatan terhadap 79,5 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sepanjang 2025, sebanyak 34,6 juta peserta terdeteksi berisiko penyakit kronis, terdiri atas 23 juta peserta berisiko hipertensi, strok, dan jantung, serta 17 juta peserta berisiko diabetes melitus.
Untuk kasus yang telah terdiagnosis, jumlah peserta JKN dengan diabetes melitus melonjak dari 240 ribu kasus (2021) menjadi lebih dari 401 ribu kasus (2025), naik 67,4%, sementara kasus hipertensi naik 43,9?ri 706 ribu menjadi lebih dari 1 juta kasus pada periode yang sama.
Pembiayaannya pun ikut melonjak: biaya diabetes melitus naik dari Rp3,9 triliun (2021) menjadi Rp8,7 triliun (2025), dan biaya hipertensi naik dari Rp6,2 triliun menjadi Rp15,1 triliun, sehingga akumulasi pembiayaan kedua penyakit ini sejak 2014 hingga 2025 mencapai sekitar Rp151,4 triliun.
Secara keseluruhan, beban penyakit katastropik BPJS Kesehatan mencapai Rp50,28 triliun pada 2025, naik 12?ri Rp44,8 triliun pada 2024, dengan penyakit kardiovaskular dan strok, sebagai kelompok berbiaya tertinggi senilai Rp11,83 triliun. Beban fiskal inilah yang semestinya menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar angka pertumbuhan ekonomi, yang tak berkaitan langsung dengan pola konsumsi gula rumah tangga.
Cukai MBDK sebenarnya sudah memiliki modal cukup untuk bergerak. Payung hukumnya tersedia, mulai dari Undang-Undang Pangan, Peraturan Pemerintah tentang Keamanan Pangan, Peraturan Presiden tentang percepatan penurunan stunting, hingga aturan Badan POM tentang batas pemanis, dan APBN 2026 telah mengunci komitmen politiknya. Yang tersisa hanyalah kemauan bergerak dari kesepakatan di atas kertas menuju implementasi yang konsisten, seluruh prasyarat teknokratis sudah terpenuhi, yang belum terpenuhi adalah keberanian eksekusi.
Cukai MBDK semestinya diposisikan sebagai investasi kesehatan yang mendukung pertumbuhan jangka panjang, bukan beban tambahan ekonomi, sebab generasi yang sehat adalah prasyarat produktivitas, bukan sebaliknya. Kebijakan berdampak besar bagi kesehatan masyarakat jarang lahir dari konsensus yang mulus, melainkan dari desakan bertahap koalisi kecil yang gigih, hingga tekanan itu terlalu besar untuk diabaikan. Cukai MBDK berada tepat di persimpangan itu: payung hukum sudah ada, data sudah bicara, tinggal siapa yang mau mengambil peran sebagai penggerak.
Rekomendasi: Dasar Advokasi untuk Mempercepat Kebijakan
Agar cukai MBDK tidak lagi menjadi wacana yang terus tertunda, diperlukan langkah advokasi konkret bagi pemerintah, DPR, organisasi profesi kesehatan, dan masyarakat sipil: Pertama, lepaskan syarat pertumbuhan ekonomi 6?n tetapkan tenggat implementasi yang mengikat dan tidak bersyarat dalam peraturan turunan.
Kedua, bentuk gugus tugas lintas kementerian, Kemenko PMK, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, KPAI, dan BPJS Kesehatan, agar kebijakan fiskal, kesehatan, dan industri berjalan selaras; Ketiga, libatkan organisasi profesi kesehatan secara formal, IDI, IDAI, dan perhimpunan dokter ahli gizi: PDGKI dan PDGMI, yang paling memahami dampak klinis konsumsi gula berlebih pada anak.
Keempat, bangun kampanye publik berbasis data dengan mendiseminasikan temuan SKI 2023, Susenas 2024, dan beban pembiayaan BPJS Kesehatan kepada orang tua, sekolah, dan media;
Kelima, alokasikan penerimaan cukai untuk program kesehatan anak, edukasi gizi sekolah, pembiayaan penyakit akibat MBDK, dan penanganan stunting; Keenam, bangun koalisi advokasi lintas sektor, yang persisten dari organisasi profesi, akademisi, media, dan masyarakat sipil.
Baca Juga: Bumi Mendidih, Indonesia Darurat Iklim
Ketujuh, lakukan evaluasi berkala dan transparan atas dampak cukai terhadap pola konsumsi dan prevalensi penyakit terkait gula. Ketujuh langkah ini bukan sekadar daftar harapan, melainkan peta jalan yang bisa segera dieksekusi, karena landasan hukum dan komitmen politiknya sudah tersedia. Yang dibutuhkan kini adalah aktor yang mau berinisiatif, bukan menunggu giliran.
Kesimpulan
Momentum bukan sesuatu yang turun dari langit pada waktu yang tepat, melainkan hasil keberanian bertindak ketika bukti dan dasar hukum sudah tersedia. Alasan penundaan yang bersandar pada syarat pertumbuhan ekonomi 6% justru menunjukkan bahwa momentum yang ditunggu pemerintah tidak pasti kapan datangnya, padahal risiko kesehatan anak akibat konsumsi gula berlebih terus berjalan tanpa jeda, dan beban pembiayaannya sudah nyata dalam data BPJS Kesehatan hari ini.
Pemerintah, DPR, kalangan profesi kesehatan, dan masyarakat sipil perlu menjadikan komitmen APBN 2026 sebagai titik awal, bukan janji yang digantungkan pada prasyarat yang tidak relevan. Dengan tenggat waktu yang tidak bersyarat, koordinasi lintas sektor, dan keterlibatan ahli kesehatan, cukai MBDK bisa segera terwujud. Masa depan generasi muda terlalu berharga untuk terus digantungkan pada momentum yang entah kapan datangnya, sebab momentum sejatinya diciptakan, bukan ditunggu.
“Sesuatu yang tidak bisa dicapai (dilakukan) seluruhnya, jangan ditinggalkan seluruhnya.” Bila pertumbuhan ekonomi 6?lum mampu dicapai, setidaknya negara mau dan mampu mendahulukan penyelamatan anak dari risiko kesehatan yang tak berujung dan tak bisa menunggu, sebagai capaian. Wallahu a’lam bish-shawab. (*)
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS