Penerbitan IMB Diambil Alih Pempus, Pemda Dinilai Seperti Tukang Stempel
Reporter Jakarta
Senin, 03 Agustus 2020 / 6:46 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi JP mengungkap, pada Senin 3 Agustus 2020, DPR masih terus memanfaatkan masa reses untuk mengebut pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Pembahasan RUU Omnibus Law itu sendiri dinilai seperti angkot yang ugal-ugalan kejar setoran dan benar-benar dipaksakan, baik dari sisi waktu maupun muatan RUU.
Suryadi mencontohkan, penghapusan secara diam-diam otonomi daerah dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Padahal menurutnya otonomi daerah, merupakan salah satu hasil perjuangan reformasi yang dulu harus dibayar dengan darah para pahlawan reformasi.
“Salah satu bentuk otonomi daerah ini dijewantahkan dalam bentuk kewenangan penataan wilayah oleh Pemda melalui penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sayangnya dalam revisi UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dimasukkan melalui RUU Cipta Kerja, kewenangan ini akan dihapuskan,” kata Suryadi.
Indikasinya lanjut dia, tampak dari penghapusan definisi Pemerintah Daerah dari ketentuan umum UU Nomor 28 Tahun 2002. Kalaupun masih ada peran Pemda terkait penerbitan IMB yang akan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka peran tersebut tidak lebih seperti tukang stempel Pemerintah Pusat saja, karena sebagian besar prosesnya sudah diambil alih oleh Pemerintah Pusat (Pempus).
Dijelaskan Suryadi, selama ini penerbitan IMB terbagi menjadi dua kategori. Pertama adalah bangunan gedung untuk kepentingan umum, atau yang diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan, kedua adalah bangunan gedung yang diperkirakan tidak berdampak penting bagi lingkungan.
Bagi bangunan gedung untuk kepentingan umum atau yang diperkirakan berdampak penting bagi lingkungan, maka rencana teknis bangunan gedung harus melalui pemeriksaan/konsultasi tim ahli bangunan gedung yang dibentuk secara Adhoc oleh Pemda setempat.
Sedangkan bangunan gedung yang tidak berdampak penting, rencana teknisnya langsung diperiksa oleh petugas Pemda setempat tanpa harus melalui pemeriksaan/konsultasi tim ahli bangunan gedung.
Baca juga: Demo Tolak RUU Omnibus Law, Ketua KSPI: Penghisap Darah Rakyat
Seluruh proses ini dilaksanakan setelah pemohon menyerahkan seluruh persyaratan administrasi dan teknis melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Skema yang diajukan oleh pemerintah melalui RUU Cipta Kerja, proses pemeriksaan/konsultasi ini diubah, rencana teknis dikonsultasikan sebelum masuk dalam SIMBG. Bagi rencana teknis yang telah mendapat pernyataan memenuhi standard teknis dari Pempus, baru masuk ke SIMBG untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Katanya, detail penjelasan terkait proses ini tidak dijelaskan dalam Naskah Akademik, namun justru dijelaskan melalui presentasi yang dibagikan oleh pemerintah kepada DPR RI.
"Tentu melalui penjelasan ini seolah-olah Pemda masih memiliki kewenangan atas penerbitan IMB, namun jika ditelaah lebih dalam maka jika RUU Cipta Kerja ini disetujui maka Pemda tidak ubahnya bagai tukang stempel saja yang tidak memiliki peran apa-apa, karena proses konsultasi tidak lagi melalui tim ahli bangunan gedung yang dibentuk oleh Pemda dan pernyataan memenuhi standar teknisnya sendiri diberikan oleh Pempus,” ungkapnya.
Olehnya itu kata Suryadi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak penghapusan peran Pemda dalam proses penerbitan IMB yang nanti akan diubah menjadi PBG.
Dalam DIM yang diserahkan oleh Fraksi PKS ke Baleg DPR, pihaknya menolak penghapusan definisi Pemda dari ketentuan umum dan mempertahankan kewenangan Pemda dalam penerbitan IMB.
"Tetapi Fraksi PKS mengajukan beberapa usulan perbaikan sistem terkait keterbukaan status proses dan status antrian dalam proses penerbitan IMB,” tutupnya.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Kardin