Penertiban Kawasan RTH Tapak Kuda, Pemkot Kendari Tak Serobot Lahan Masyarakat

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 14 September 2023  /  4:27 pm

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani, memberikan klarifikasi terkait pembongkaran RTH Tapak Kuda, sudah sesuai aturan. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Kawasan ruang terbuka hijau (RTH) yang membentang di sepanjang Jalan Z.A Sugianto dan Jalan Edi Sabara, Kota Kendari, masih menjadi polemik. Namun pihak Pemerintah Kota Kendari bersikeras bahwa tindakan mereka telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani, menekankan pentingnya pengaturan pemanfaatan lahan negara/pemerintah oleh masyarakat.

"Dalam hal kepemilikan masyarakat atas obyek tanah negara/pemerintah dan telah diakui melalui sertifikat, pemerintah tidak menyerobot apalagi mempersoalkan kepemilikan. Tetapi terkait pemanfaatan atau penggunaan atas obyek tanah tersebut harus sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang," ucapnya, Kamis (14/9/2023).

Hasman Dani juga menekankan pentingnya koordinasi antara warga dan pemerintah setempat sebelum melakukan pembangunan. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan adaerah (Perda) Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.

Mantan Lurah Bende ini memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti proses perizinan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang sebelum memulai pembangunan. Tujuannya adalah untuk mencegah pelanggaran peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Pembongkaran RTH Tapak Kuda Kota Kendari Disorot

Pernyataan Hasman Dani itu merupakan jawaban dari komentar Ketua BPD Kerukunan Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Kendari, Nasbir Syukri. Dia mengungkapkan bahwa ada perbedaan pandangan antara Pemerintah Kota Kendari dan perspektif masyarakat tentang kawasan RTH Tapak Kuda. Nasbir Syukri menyoroti bahwa pemerintah seharusnya tidak mengabaikan hak-hak pemilik tanah di kawasan ini.

"Sebenarnya Pemkot tidak boleh menyamakan RTH di Kali Kadia dengan RTH Tapak Kuda," ucapnya, Rabu (13/9/2023).

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kota tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam pengosongan kawasan. Nasbir Syukri berpendapat bahwa tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh pemerintah kota di kawasan RTH Tapak Kuda, dapat digolongkan sebagai penyerobotan lahan masyarakat yang diakui secara hukum oleh negara atau BPN.

Baca Juga: Warga Kota Kendari Minta Pemkot Tegakkan Keadilan Soal Penertiban Kawasan RTH

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan ketidakpuasannya terhadap Pemerintah Kota Kendari. Ia berpendapat bahwa pemerintah tidak berlaku adil dalam penertiban RTH di sepanjang Jalan Z.A Sugianto dan Jalan Edi Sabara.

"Tolong pemerintah melirik juga ke bawah orang-orang yang kecil, jangan terus melirik ke atas ke orang-orang yang besar," ucapnya.

Budi, seorang warga lainnya, menambahkan, beberapa minggu yang lalu, ada rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari. Saat itu, DPRD meminta Pemerintah Kota untuk menghentikan sementara penertiban di kawasan RTH, sambil menunggu solusi-solusi permasalahan di Jalan Z.A. Sugianto dan Jalan Edi Sabara dibahas. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS