Pengadilan Negeri Surabaya Beri Izin, MUI Jawa Timur Tolak Nikah Beda Agama

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Jumat, 24 Juni 2022  /  8:36 am

Sidang Komisi MUI Jawa Timur membahas pernikahan beda agama di Surabaya. Foto: Ist.

SURABAYA, TELISIK.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan pernyataan resmi atas viralnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membolehkan nikah beda agama.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Kamis (23/6/2022) malam menggelar sidang dan memunculkan beberapa sikap Komisi Fatwa MUI Jawa Timur.

KH Sholihin, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur mengatakan bahwa PN Surabaya tidak mengesahkan pernikahan beda agama namun hanya memberikan izin.

“PN Surabaya tidak mengesahkan hanya mengizinkan dengan dasar UU No 1 tahun 1974 tidak ada larangan,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Selain itu, KH Sholihin mengungkapkan bahwa stigma yang berkembang saat ini jika pernikahan beda agama tidak dilegalkan maka akan mengakibatkan kumpul kebo.

Baca Juga: 12.900 Warga Konawe Selatan Bakal Dapat STB TV Digital Gratis

“Ini adalah masalah prasangka, bisa iya bisa tidak. Tapi sementara orang yang melakukan pernikahan beda agama pasti melanggar ajaran agama. Maka sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti,” ungkapnya.

Sementara itu, atas fakta-fakta tersebut, MUI Jawa Timur akhirnya mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut antara lain:

Baca Juga: Mantan Pj Kades dan Kaur Keuangan di Buton Utara Diduga Korupsi Rp 344 Juta

1. Mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah.

2. Pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antar personal dan muamalah, namun ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya. Sedangkan Islam melarang pernikahan beda agama. Dengan demikian jika pernikahan beda agama dilegalkan maka secara otomatis mendorong seseorang menyalahi ajaran agamanya dan ini bertentangan dengan UU 1945 pasal 29 ayat 2.

3. Larangan pernikahan beda agama dalam Islam sebenarnya bukan untuk mendiskriminasikan agama lain, namun sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan proteksi atau perlindungan terhadap salah satu tujuan syariat yaitu hifz ad-din artinya legalisasi pernikahan beda agama adalah bentuk mafsadah atau hal negatif yang harus dihindari sebagaimana kaidah fiqh yaitu dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih. (C)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali