Mantan Pj Kades dan Kaur Keuangan di Buton Utara Diduga Korupsi Rp 344 Juta

Aris, telisik indonesia
Kamis, 23 Juni 2022
0 dilihat
Mantan Pj Kades dan Kaur Keuangan di Buton Utara Diduga Korupsi Rp 344 Juta
Mantan Kepala Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara dan Kaur Keuangan diduga melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp 344 juta. Foto: Ist

" Mantan Pj Kades Laeya dan Kaur Keuangan di Buton Utara diduga kuat telah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 344 juta pada tahun anggaran 2020 "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, Anton Iradat dan Kaur Keuangannya, La Runi diduga kuat telah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 344 juta pada tahun anggaran 2020.

Dugaan korupsi yang mencapai ratusan juta tersebut, di saat Anton Iradat masih menjabat sebagai Pj Kades Laeya pada 2020 dan pada saat itu La Runi menjabat sebagai Kaur Keuangan.

Berdasarkan data rekomendasi temuan Laporan Hasil Pengawasan Audit Inspektorat Kabupaten Buton Utara yang berhasil diperoleh Telisik.id, dikatakan, pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2020 pada Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara terdapat uang penarikan dana desa tahun anggaran 2020 yang dikuasai oleh Pj Kades, Anton Iradat dan tidak diketahui keberadaannya, serta tidak ada bukti belanja senilai Rp 344.919.980.

Sehingga Pj Kades Laeya yang dijabat oleh Laode Abdul Rislin, dengan memperhatikan rekomendasi temuan hasil pengawasan audit inspektorat tersebut, dirinya membuat surat perintah bernomor 145/III/Ly/2021 yang ditujukan kepada Anton Iradat untuk segera mengembalikan dana temuan tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

1. Mengembalikan ke kas desa atas kegiatan yang belum direalisasikan senilai Rp 223.158.000,00.

2. Mengembalikan kas BUMDes Desa Laeya senilai Rp 84.466.000,00.

3. Membayarkan honor perangkat desa senilai Rp 18.188.000,00.

Baca Juga: SD di Konawe Diserang OTK, Kaca Jendela hingga Pot Bunga Rusak

Selain itu, Laode Abdul Rislin memberikan surat perintah bernomor 145/III/Ly/2021 yang ditujukan kepada La Runi yang saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan di Desa Laeya untuk melengkapi bukti-bukti kegiatan sebagai penunjang pertanggungjawaban atas kegiatan posyandu yang tidak dilengkapi dokumentasi kegiatan serta daftar hadir peserta posyandu senilai Rp 8.000.000.

Salah serang Perangkat Desa Laeya, La Ode Bungi yang saat ini menjabat Kaur Keuangan Desa Laeya, membenarkan adanya surat perintah yang ditujukan kepada Anton Iradat dan La Runi, terkait dana temuan tersebut.

Menurut pengakuan La Ode Bungi, di setiap pencairan dana desa pada saat itu, keterlibatan La Runi soal dugaan korupsi yang mencapai ratusan juta itu, disaat La Runi masih menjabat Kaur Keuangan Desa Laeya.

Lanjut La Ode Bungi, pada saat pencarian dana desa, La Runi yang saat itu menjabat Kaur Keuangan telah menandatangani slip-slip penarikan dana desa sebanyak 3 kali pencairan di tahun 2020.

Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Tersangka Baru Terkait Perkara Suap Dana PEN di Sulawesi Tenggara

"Dia (La Runi) menandatangani slip pencairan itu terus dia serahkan sama Pak Anton Iradat," ungkap La Ode Bungi kepada sejumlah awak media, Kamis (23/6/2022).

Sementara, mantan Pj Kades, Anton Iradat belum berhasil dihubungi. Begitu juga dengan La Runi selaku mantan Kaur Keuangan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, nomor teleponnya tidak aktif. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan dari kedua pihak. (B)

Penulis: Aris

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga