Pengakuan Keluarga ASN Kemendagri Diduga Ditipu Oknum Jaksa di Kejagung
Reporter Medan
Kamis, 02 Februari 2023 / 8:47 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Oknum jaksa yang berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial TG diduga melakukan penipuan terhadap Odi Satria Nugraha dan orang tuanya bernama Adi.
Odi yang saat ini telah ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara atas kasus dugaan penipuan, kini mengalami kerugian materil diduga atas perlakuan oknum jaksa itu.
Orang tua Odi, Adi mengatakan, oknum jaksa itu adalah juru bicara dari Charunisa, sosok wanita yang melapor Odi dan menyebabkan Odi akhirnya berurusan dengan hukum.
"Jadi, Chairunisa atau biasa dipanggil Ica melaporkan anak saya atas dugaan penipuan. Akan tetapi, di tengah berjalannya kasus ini. Tiba-tiba oknum jaksa muda itu menelepon istri saya dengan menggunakan WhatsApp nomor Ica. Dari situlah TG mulai berkomunikasi dengan kami dan mengaku dari juru bicaranya Ica," ungkap Adi, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: Pekerja Dinamo di Surabaya Nekat Jadi Pengedar Sabu
Diakui Adi, oknum jaksa itu menelepon istrinya pada 17 Juli 2022. Di situ jelas TG mengatakan sebagai juru bicara. Selanjutnya, TG juga menchat pribadi ke nomor ibu Odi.
Akan tetapi, dalam perjalanan kasus itu. TG malah meminta uang sebanyak Rp 40 juta dan diberikan oleh pihak Odi dan orang tuanya.
"Sebelum anak saya ditetapkan sebagai tersangka, TG mengaku sebagai juru bicara dan terkait permasalahan anak saya dan Chairunisa berurusan dengan TG. Nah, uang itu alasan TG untuk keperluan dari keluarga Charunisa, sehingga kami memberikannya sebagai itikad baik kami," ungkapnya.
Namun, setalah uang itu diberikan oleh Odi dan orang tuanya kepada TG. Bukannya selesai. Odi malah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun uang yang diminta oleh TG dengan alasan untuk keluarga Ica dan untuk perdamaian dalam kasus yang sedang bergulir sebesar Rp 40 juta dengan bukti transfer yang dimiliki.
"Ada 4 kali transfer yang kami lakukan kepada TG dengan nomor rekening TG langsung pada periode akhir Juli 2022 sampai awal Agustus 2022. Ini katanya sebagai perdamaian atau itikad baik kami atau Odi kepada Chairunisa," ucapnya.
Adi menduga, TG dan Ica melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, keluarga mengenal TG dari Charunisa, sampai akhirnya mengalami kerugian sebanyak Rp 40 juta.
"TG diduga telah melakukan penipuan, kami meminta agar Kepala Kejaksaan Agung menindak oknum jaksa ini. Bukannya kasus anak kami selesai, malah anak kami dijadikan tersangka," tegasnya.
Terpisah, TG oknum jaksa di Kejagung ketika dikonfirmasi melalui selularnya membenarkan ada menerima uang dari keluarga Odi. Namun itu bukan untuk perdamaian.
"Bukan untuk perdamaian, tapi untuk membantu pengurusan aset atau warisan dari pihak keluarga," ungkapnya.
Diakuinya, uang yang diberikan keluarga Odi untuk pengacara dalam menyelesaikan masalah warisan. Uang itu ditransfer ke rekening pribadinya.
"Karena mereka minta tolong dengan saya untuk dicarikan pengacara, karena minta tolong dengan saya. Makanya dikirimnya ke rekening saya. Saya sudah berkomunikasi dengan pihak pengacara dan uang ini dari kemarin-kemarin mau dikembalikan. Tapi, orang tua Odi tidak mau mengirim nomor rekeningnya agar saya bisa mengembalikan uang ini," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Odi adalah ASN di Kemendagri dan dijadikan tersangka berdasarkan adanya laporan Charunisa yang diduga menjadi korban penipuan. Dia mengalami kerugian mencapai Rp 670 juta. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS