Pekerja Dinamo di Surabaya Nekat Jadi Pengedar Sabu

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 02 Februari 2023
0 dilihat
Pekerja Dinamo di Surabaya Nekat Jadi Pengedar Sabu
Seorang pekerja dinamo diamankan Polrestabes Surabaya karena kedapatan jadi pengedar sabu. Foto: Ist.

" Gara-gara butuh uang banyak atau ingin mendapatkan penghasilan lebih, seorang pekerja dinamo di Surabaya nekat jadi pengedar sabu "

SURABAYA, TELISIK.ID - Gara-gara butuh uang banyak atau ingin mendapatkan penghasilan lebih, seorang pekerja dinamo di Surabaya nekat jadi pengedar sabu. Namun, bisnis barang haram tersebut digagalkan oleh aparat Polrestabes Surabaya.

Pengedar yang diamankan tersebut berinisial NH (50) warga Bratang Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, tersangka dikenal sangat lihai dalam mengelabui petugas dalam upaya pengedaran sabu yang dijualnya.

"Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti awal sebanyak sepuluh paket sabu-sabu seberat 16,88 gram," ungkapnya, Kamis (2/2/2023).

Yusep mengatakan, aksi pelaku dalam mengedarkan sabu-sabu itu terungkap saat polisi mendapat informasi dari warga kalau akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Bratang Surabaya. Polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Konawe Ditangkap saat Transaksi

Saat polisi sedang berada di TKP, terlihat pelaku cukup mencurigakan dan langsung dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan di tubuh pria tersebut dan ditemukan barang haram sabu seberat 16,88 gram.

Sedangkan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, usai mendapatkan barang bukti di dalam penggeledahan tubuh, anggotanya langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka di kawasan Bratang Surabaya.

Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap Polisi

"Di saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti sabu lainnya dengan berat 30,8 gram. Karena kami temukan lagi 1 paket sabu-sabu di rumahnya maka total keseluruhan barang bukti yang kami dapatkan seberat 47,68 gram dan langsung kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti proses hukum pelaku," tutur Daniel.

Tersangka, lanjut Daniel, menerima kiriman sabu dari BEY (DPO) dengan tujuan untuk dikirim kepada pemesan sesuai perintah saudara BEY dengan menerima upah berupa narkotika jenis sabu.

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga