Polres Muna Amankan Penganiaya Kepala SDN 12 Sawerigadi Muna Barat
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 28 Oktober 2024
0 dilihat
Ketgam : Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, saat memperlihatkan tersangka penganiaya kepala SDN 12 Sawerigadi dan barang bukti di Mapolres Muna, Senin (28/10/2024). Foto : Sunaryo/Telisik
" Asmarianton (31), terduga pelaku penganiayaan terhadap La Ode Sahuri, Kepala Sekolah (Kasek) SDN 12 Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, pada Minggu (27/10/2024) telah diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara "
MUNA, TELISIK.ID - Asmarianton (31), terduga pelaku penganiayaan terhadap La Ode Sahuri, Kepala Sekolah (Kasek) SDN 12 Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, pada Minggu (27/10/2024) telah diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menerangkan, penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat itu terjadi pada Minggu (27/10/2024) sekira pukul 06.30 WITA di sebuah kebun di Desa Lakalamba.
Saat hari kejadian, sekitar pukul 06.00 WITA, terduga pelaku bersama rekannya, Awing, pergi mengambil batang padi yang akan digunakan sebagai obat di Desa Lakalamba.
Baca Juga: Kepala Sekolah di Muna Barat Dianiaya Gegara Lahan
Mereka lalu singgah mengambil parang di kebun orang tua Asmarianton. Saat melintas di depan kebun tersebut, mereka melihat motor La Ode Sahuri terparkir di bagian depan.
Usai mengambil batang padi, Asmarianton bersama Awing singgah di kebun orang tuannya dengan tujuan mau bertemu La Ode Sahuri untuk mempertanyakan lahan orang tuanya yang diserobot.
“Posisi korban saat itu berada di dalam kebun. Saat pelaku memanggil namanya, korban tidak menghiraukan,” kata Indra, Senin (28/10/2024).
La Ode Sahuri, sambil memegang balok, dari arah belakang kebun muncul menghampiri dan menyerang Asmarianton. Asmarianton sempat menghindar namun tangannya terkena hantaman balok. La Ode Sahuri lalu mengejar Asmarianton dengan balok yang masih dibawanya.
Merasa nyawanya terancam, Asmarianton segera mengayunkan parang yang mengenai kepala sebelah kiri La Ode Sahuri.
Meski sudah mendapat sabetan parang, La Ode Sahuri terus menyerang Asmarianton menggunakan balok. Asmarianton pun kembali menganyunkan parangnya yang tepat mengenai pipi sebelah kiri dan lutut kiri La Ode Sahuri.
“Korban menyerah (usai dihujani sabetan parang) dan pelaku langsung pergi untuk menyerahkan diri ke Polres,” terang Indra.
La Ode Sahuri mengalami luka serius di bagian kepala, pelipisi sebelah kiri, luka robek bagian pipi kiri dan luka robek di lutut kiri. Adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa sebilah parang.
Baca Juga: Dua Pria Colek Pantat dan Payudara Wanita Saat Melintas
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Asmarianton yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 2,8 tahun dan 5 tahun penjara.
Asmarianton mengakui perbuatanya dan mengatakan melakukan tindakan itu karena emosi akibat tanah orang tuanya telah diserobot oleh La Ode Sahuri.
“Saya akui semua dan siap menjalani hukuman,” katanya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS