Pengedar Sabu di Konawe Ditangkap saat Transaksi

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 02 Februari 2023
0 dilihat
Pengedar Sabu di Konawe Ditangkap saat Transaksi
Barang bukti yang disita dari pelaku pengedar sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe. Foto: Ist.

" Pelaku Viktor ditangkap di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, saat akan melakukan transaksi "

KONAWE, TELISIK.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe menangkap pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (1/2/2023) malam.

Pelaku bernama Samsul Patra alias Viktor. Pria berusia 41 tahun warga Kelurahan Parauna, Kecamatan Anggaberi, Konawe, ditangkap dengan barang bukti 3,46 gram sabu.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengungkapkan, Viktor ditangkap di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, saat akan melakukan transaksi.

"Telah terjadi tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku Samsul Patra alias Viktor Bin Muh. Sati berumur 41 tahun," jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Konawe, Andi Musakkir Musni menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi.

Baca Juga: Polisi Gerebek Lokasi Marak Peredaran Narkoba di Medan, Ini Hasilnya

"Kemudian kami menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan," jelasnya.

Setelah petugas melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka Viktor.

"Ditemukan 1 buah sachet sabu pada saku sebelah kanan dengan berat bruto 0,38 gram dan 1 unit HP merek Nokia warna hitam," terangnya.

Ia menjelaskan, anggota juga menemukan 4 sachet sabu dibungkus kertas warna putih dalam pembungkus rokok sampoerna warna hijau dengan berat total bruto 1,42 gram dan 1 buah sendok takar kecil terbuat dari pipet yang ditemukan pada pagar kayu dekat dengan tersangka berada.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Sangat Masif di Muna, Kapolres Fokus Lakukan Pemberantasan

Setelah anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka Viktor, polisi menemukan 2 sachet bekas pakai dan 2 sachet sabu dengan berat bruto 1,86 gram yang ditemukan pada pembungkus rokok konser yang berada di lipatan baju.

"1 buah alat isap bong tidak lengkap ditemukan di atas meja kecil, 1 korek api beserta sumbu yang ditemukan pada jendela kamar, 1 klip yang berisikan 11 sachet kosong yang ditemukan pada pembungkus rokok gudang garam di bawah kasur," tambahnya.

Petugas kemudian membawa  pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga