Kasus Penganiayaan Anak di Baubau Akhirnya Terungkap
Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Selasa, 02 November 2021
0 dilihat
Konferensi pers kasus penganiayaan anak di bawah umur. Foto: Iradat Kurniawan/Telisik
" pelaku terlibat kasus pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret) sebuah handphone di depan sebuah rumah makan di Kota Baubau "
BAUBAU, TELISIK.ID - Setelah melarikan diri selama beberapa bulan, akhirnya Polres Baubau berhasil menangkap dan mengungkap kasus yang melibatkan HD pelaku penganiayaan anak di bawah umur, pada bulan Juli lalu.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa korban penganiayaan tersebut adalah pelajar di Kota Baubau dengan mengalami pembacokan orang tak dikenal di Jalan Sijawangkati, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
Akibat pembacokan tersebut, salah satu korban mengalami luka robek di bibir bagian atas dan korban satunya luka bacok di pergelangan tangan sebelah kiri.
HD kemudian ditangkap oleh pasukan gabungan dari Polres Baubau dan sempat dilumpuhkan oleh timah panas karena berusaha melarikan diri.
Kapolres Baubau, AKPB Rio Tangkari dalam konferensi pers mengatakan, kasus penganiayaan tersebut sebenarnya berawal dari kesalahpahaman.
"Awalnya tersangka bersama seorang temannya melintas di simpang empat depan lokasi pencucian di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum dengan maksud mencari seseorang yang terlibat masalah dengan pelaku," jelas AKPB Rio Tangkari, Selasa (2/11/2021).
Kemudian, kata Kapolres Baubau, pelaku menemukan 5 pemuda yang sedang duduk di depan pencucian tersebut dan dengan spontan pelaku mengayunkan parang sehingga mengenai 2 orang hingga mengalami luka cukup serius.
"Pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena sempat tersinggung setelah adanya insiden saling mengejek dengan kelima pemuda tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Mantan Sekwan Mubar Datang di Kejari Pakai Mobil Pribadi, Pulang Naik Mobil Tahanan Menuju Rutan
Baca Juga:Mantan Sekwan Mubar Datang di Kejari Pakai Mobil Pribadi, Pulang Naik Mobil Tahanan Menuju Rutan
Selain itu, kata dia, pelaku terlibat kasus pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret) sebuah handphone di depan sebuah rumah makan di Kota Baubau.
"Sebelum kasus penganiayaan tersebut ternyata tersangka juga terlibat kasus pidana penjambretan sebuah handphone milik Nindya Amira Asnaini Peri (20) pada bulan yang sama," tuturnya.
Tersangka HD kemudian terancam hukuman lebih dari 7 tahun penjara dan karena pelaku masih di bawah umur, maka atas izin orang tuanya maka diadakanlah penahanan.
"Kami juga sementara mengembangkan kasus tersebut karena dugaan pelaku sudah sering melakukan kasus penjambretan," katanya. (C)
Reporter: Iradat Kurniawan
Editor: Fitrah Nugraha