Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Ternyata Komplotan Debt Collector

Fitrah Nugraha

Reporter

Selasa, 22 Februari 2022  /  8:38 pm

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, Selasa (22/2/2022). Foto: Repro nkriku.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama berhasil ditangkap polisi.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, dalang dari pengeroyokan merupakan pria berinisial SN. Dia ditangkap di rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara pagi tadi, Selasa (22/2/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut, pihaknya masih mendalami motif SN memerintahkan empat tersangka lain untuk mengeroyok Haris.

"Saya belum bisa jawab hari ini karena baru ditangkap pagi tadi dan kami masih kumpulkan barang bukti untuk kepastian orang yang diamankan," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Tubagus membeberkan, SN memerintahkan empat tersangka dengan inisial MS, JT, H, dan I untuk menghabisi Haris.

Baca Juga: Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama Ditangkap, Berikut Pelakunya

Dari ke empat eksekutor tersebut dua orang di antaranya yakni MS dan JT telah tertangkap. 

Baca Juga: Sering Dituduh Curi Uang, Karyawan Nekat Habisi Paman Pemilik Toko Sandal

"Saya harap dua DPO ini ada itikad baik untuk menyerahkan diri," tutur Tubagus. 

Dari hasil penyelidikan awal, lanjut Tubagus, para tersangka sebagian besar berasal dari Ambon. Mereka berprofesi sebagai debt collector.

"Profesi para tersangka pekerja swasta ya, debt collector," jelasnya. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin