Penghapusan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor, Samsat Muna Mulai Dipadati Masyarakat
Reporter Muna
Sabtu, 12 April 2025 / 1:06 pm
Ketgam: Masyarakat saat berurusan di Samsat Muna. Foto: Sunaryo/Telisik.
MUNA, TELISIK.ID - Kebijakan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangeruka (ASR) menghapus pajak dan denda kendaraan bermotor mendapat respon positif dari masyarakat Muna.
Para wajib pajak mulai memadati Kantor UPT Samsat Muna untuk melakukan pengurusan perpanjangan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala UPT Samsat Muna, Syukur Alwan menerangkan, program keringanan (pengurangan) PKB mulai berlaku 9 April hingga 31 Mei 2025.
Untuk penghapusan pokok tunggakan dan denda pajak hanya berlaku bagi mahasiswa (pelajar) yang terhitung satu tahun (tahun sebelumnya 2024). Sedangkan, masyarakat umum hanya berlaku penghapusan denda saja.
Baca Juga: Masyarakat di Sultra Tunggak Pajak Kendaraan Rp 3 Miliar, Bapenda Sulit Terapkan Sanksi
Baca Juga: Pemilik Kendaraan Bermotor Dikenakan Dua Pajak Baru, Berlaku Awal Januari 2025
Sejak hari pertama sistem dibuka, masyarakat mulai memadati Samsat untuk mengurus penghapusan denda selama setahun.
"Untuk mahasiswa, sampai saat ini belum ada yang datang mengurus," kata Syukur, Sabtu (12/4/2025).
Besaran PKB dan denda tergantung tipe kendaraan dan tahun keluaran. Untuk denda, hitungannya dua persen dari PKB. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS