KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra), mencatat total tunggakan pajak kendaraan bermotor di daerah ini mencapai sekitar Rp 3 miliar.
Besaran angka tunggakan ini terungkap setelah pelaksanaan operasi pajak yang dilakukan pada periode 10 hingga 21 Februari 2025.
Dalam operasi ini Bapenda bersama dengan instansi terkait lainnya berfokus untuk menegakkan aturan pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Baca Juga: Ditantang Tuntaskan Banjir di Kendari, Begini Respons Wali Kota Siska Karina Imran
Hasil operasi pajak diketahui banyak warga yang belum melunasi kewajiban pajak mereka sehingga berdampak pada peningkatan angka tunggakan.
