Penghuni Kos Tewas di Tangan Cleaning Service

Rezki Mas'ud

Reporter Makassar

Selasa, 31 Mei 2022  /  8:00 am

Kapolres Pelabuhan AKBP Yudhi bersama Kasat Reskrim Iptu Dani Prawira saat merilis kasus. Foto: Ist.

MAKASSAR, TELISIK.ID - Kasmawati alias Ayu, penghuni Kos Himalaya di Jalan Tarakan, Kelurahan Malimongan Tua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, tewas di tangan cleaning service 11 Mei 2022 lalu.

Ayu sempat diduga meninggal karena sakit. Namun setelah pihak Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar bersama Polsek Wajo melakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa ternyata korban tewas dibunuh.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar akhirnya menemukan titik terang,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto saat merilis kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (30/5/2022).

Didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, Iptu Dani Prawira, AKBP Yudi menjelaskan jika korban awalnya ditemukan tak bernyawa di atas kasur, di kamar kosnya yang sudah ditinggali sekitar dua tahun.

Korban awalnya diduga meninggal biasa saja, namun setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata korban dibunuh.

Baca Juga: Geng Motor Anak di Bawah Umur Serang Kafe Warga, 9 Pelaku Diamankan

“Korban dibunuh dengan cara dipukul di bagian muka dan dibenturkan di tembok. Motif awalnya ketersinggungan karena tersangka inisial Y alias Dg Siama disuruh beli es buah. Namun korban terlalu lama menunggu sehingga pelaku ditampar,” ucap Yudi.

Yudi menyebut, karena tidak terima, pelaku yang tiap harinya membersihkan kamar kos tersebut langsung memukul korban hingga mati. Di wajah korban ditemukan ada benjolan.

“Pelapor atas nama Basri, pemilik penginapan atau kos melaporkan kejadian itu ke Polsek Wajo dan pada saat itu juga Satreskrim dan Polsek Wajo langsung melakukan olah TKP,” sebut Yudi.

Baca Juga: Begini Kronologi Kebakaran Mobil Avanza Usai Isi BBM di SPBU

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian dalam korban, ikat rambut, gelang, kalung, cincin dan anting-anting milik korban. Diamankan pula barang bukti berupa handuk, celana dalam dan obat-obatan milik korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 junto pasal 351 ayat (3) KHUPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (C)

Penulis: Rezki Mas'ud

Editor: Haerani Hambali