Pengungsi Rohingya di Makassar Minta Dibuatkan KTP

Nur Khumairah Sholeha Hasan

reporter

Sabtu, 23 Desember 2023  /  8:32 pm

Nur Islam (52), pengungsi asal Rohingya memboyong enam orang keluarganya ingin meminta menjadi WNI di Kantor Dinas Kepependukan dan Catatan Sipil Kota Makassar. Foto: Kompas.com

MAKASSAR, TELISIK.ID - Para pengungsi Rohingya yang telah tinggal sekitar 23 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI). Nur Islam beserta keluarga mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar.

Salah satu pengungsi Rohingya, Nur Islam (52) mengaku datang bersama lima anggota keluarganya ke Kantor Disdukcapil Makassar di Jalan Teduh Bersinar. Mereka ingin mengajukan permohonan pembuatan KK dan KTP seperti dilansir dari Merdeka.com.

Islam menyebut pengajuan pembuatan KK dan KTP dengan modal dokumen dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Baca Juga: Deretan Fakta Coxs Bazar, Kamp Pengungsi Etnis Rohingya di Bangladesh

Nur Islam bersama keluarga mendatangi kantor Disdukcapil Makassar untuk minta dibuatkan KTP dan kartu keluarga (KK) dengan bermodalkan sejumlah dokumen dari Kemenhumkam serta kartu dari pihak UNHCR.

"Hari ini saya Alhamdulillah sudah datang kantor sipil minta warga negara Indonesia. Kenapa karena tidak bisa kerja terkatung-katung," kata Nur Islam, dikutip dari Cnnindonesia.com.

Nur Islam mengaku, ia sudah menetap di Makassar selama 23 tahun. Ia dan keluarga sudah tiba di Indonesia sejak tahun 2000, dan pada tahun 2013 mereka pindah ke Makassar. Ia mengeluh sampai saat ini sulit mendapatkan pekerjaan dan sulit bagi anak-anaknya bersekolah di sekolah negeri.

Baca Juga: Etnis Rohingya Ingin Kerja di Indonesia hingga Rela Bayar Rp 16 Juta Per Orang, Kini Ada Tersangka

Oleh karena itu, Nur Islam berharap kepada Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan dokumen resmi sehingga bisa mengurus proses ekstradisi ke negara ketiga.

"Sampai sekarang ditangani UNHCR, tolonglah saya minta warga negara," katanya.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Makassar, Mely Zumbriani menuturkan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan dokumen apapun kepada warga negara asing yang tidak memiliki Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

"Mereka ini datang ke Indonesia untuk mencari suaka. Jadi untuk pengambilan dokumen kependudukan kami tidak bisa memberikan surat dokumen keterangan apa-apa," kata Mely. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS